Reduce bounce ratesindo Jelajah Hukum Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, 301 Hektare Tanah Warga Diklaim Belum Dibayar PTPN I Regional 7 - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Jelajah Hukum Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, 301 Hektare Tanah Warga Diklaim Belum Dibayar PTPN I Regional 7


Way Kanan, indometro id — Persoalan penguasaan tanah seluas kurang lebih 301 hektare yang dikenal sebagai Umbul Eks Nyapah Reboh di Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, kembali mencuat. Tanah yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), tersebut disebut berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 milik PTPN I Regional 7, yang sebelumnya merupakan PTPN VII.

Persoalan tersebut kini kembali dipersoalkan seiring berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995. Pihak keluarga dan kuasa hukum masyarakat menyatakan bahwa hak masyarakat atas tanah tersebut hingga kini belum diselesaikan, termasuk kompensasi atau ganti rugi yang sebelumnya pernah dibahas dalam sejumlah pertemuan dan surat-menyurat.

Penulis dan kuasa hukum, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan sejumlah dokumen dan kronologi yang menurutnya menjadi dasar untuk menelusuri persoalan tersebut secara hukum.

Klaim Hak Adat atas Tanah 301 Hektare
Edy Setiawan, S.Kom., bergelar St. Raja Mula Jadi, disebut merupakan anak tertua almarhum Junardi, bergelar St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Dalam kapasitas tersebut, Edy disebut bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji MBPBR dalam urusan keadatan, termasuk persoalan tanah Umbul Eks Nyapah Reboh.

Menurut kuasa hukum, Edy juga pernah ditunjuk untuk mengurusi pengambilan dana kepedulian atau kompensasi bagi warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan tanah seluas kurang lebih 301 hektare yang masuk dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII, Unit Usaha Bunga Mayang.

Dokumen Internal PTPN Disebut Mengakui Masih Ada Hak Masyarakat

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN VII Lampung Nomor BUMA/7.03/080/98, tertanggal 7 Desember 1998, dengan perihal Penyelesaian Masalah Ganti Rugi Tanah Umbul Nyapah Reboh Dalam Areal HGU Nomor 21 Tahun 1995 (U.U. Bunga Mayang).

Dalam kesimpulan surat tersebut, menurut pihak kuasa hukum, disebutkan bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu dasar penting dalam penelusuran status penyelesaian tanah yang selama ini berada di dalam areal HGU perusahaan.

Bupati Way Kanan Pernah Menyurati BPN Persoalan tersebut juga disebut pernah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Bupati Way Kanan melalui Surat Nomor 140/400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007, perihal Peninjauan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang, menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, disampaikan bahwa PTPN VII saat itu belum mengganti rugi tanah kepada pemiliknya, tetapi telah memiliki HGU di atas tanah tersebut. Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat pemilik tanah.

PTPN Pernah Menawarkan Kompensasi Upaya penyelesaian juga disebut berlanjut pada 2010.
PTPN VII/Regional 7 melalui Surat Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010, perihal Permasalahan Lahan Umbul Nyapah Reboh Unit Usaha Bunga Mayang (HGU 21 Tahun 1995), disebut menyatakan kesediaan memberikan kompensasi kepada warga yang berhak.

Nilai kompensasi yang disebut dalam surat tersebut adalah sebesar Rp2.500.000 per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.Namun, menurut pihak kuasa hukum, penyelesaian persoalan tersebut tidak kunjung tuntas.

PTPN Juga Pernah Memberikan Kuasa kepada Kejaksaan

Dalam rangka menyelesaikan persoalan tanah tersebut, Direksi PTPN VII disebut pernah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 7.7/SKK/03/2010 tertanggal 22 Februari 2010.

Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian disebut telah menyurati orang tua Edy Setiawan sebanyak tiga kali pada Januari 2012.
Surat tersebut masing-masing bernomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012, serta B-86/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 16 Januari 2012. Ketiganya berkaitan dengan pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa rangkaian upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh masyarakat.

Surat Kuasa Hukum Tahun 2025 Belum Mendapat Tanggapan
Persoalan kembali ditindaklanjuti oleh kuasa hukum masyarakat pada 2025.
Kuasa hukum mengirimkan surat kepada PTPN I Regional 7 melalui Surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025, dengan perihal Permohonan Pencairan Dana Kepedulian Untuk Warga Desa Kaliawi.

Menurut Gindha Ansori Wayka, surat tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak PTPN I Regional 7.

HGU Nomor 21 Tahun 1995 Telah Berakhir
Pihak masyarakat dan kuasa hukum menilai berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995 menjadi momentum penting untuk kembali memperjelas status serta penyelesaian hak atas tanah seluas kurang lebih 301 hektare tersebut.

Mereka mempertanyakan bagaimana penyelesaian hak masyarakat atas tanah yang disebut telah berada dalam areal HGU sejak 1995, sementara berdasarkan dokumen yang mereka miliki, persoalan ganti rugi atau kompensasi disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Akan Dilaporkan kepada Kapolda Lampung dan Kementerian ATR/BPN

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan secara tertulis persoalan tersebut kepada Kapolda Lampung.
Laporan tersebut rencananya berkaitan dengan dugaan penguasaan secara melawan hukum atas tanah seluas kurang lebih 301 hektare milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang selama ini berada dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.

Selain itu, pihak masyarakat juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta fasilitasi penyelesaian.

Mereka juga meminta agar perpanjangan atau pemberian HGU baru di atas tanah yang dipersoalkan tidak dilakukan sebelum hak masyarakat serta dugaan kerugian yang timbul selama penguasaan tanah tersebut diselesaikan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang menurut mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun.(*)

Posting Komentar untuk "Jelajah Hukum Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, 301 Hektare Tanah Warga Diklaim Belum Dibayar PTPN I Regional 7"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?