Ketapang, Kalbar—IndoMetro.
Dugaan penyimpangan distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Terminal Desa Payak Kumang. Berdasarkan pemantauan dan penelusuran jurnalistik yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2026, sejumlah truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang disebut-sebut berkaitan dengan armada PT GLG terlihat berulang kali mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengisian BBM.
Temuan terbaru kembali terlihat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sebuah truk pengangkut CPO yang disebut berkaitan dengan GLG kembali berada di lokasi dan melakukan aktivitas pengisian solar.Aktivitas tersebut menjadi penting untuk ditelusuri bukan semata karena adanya pengisian BBM, tetapi karena jenis BBM yang diduga digunakan, pola pengisian, jumlah kendaraan, serta lokasi pengisian yang berada di luar SPBU.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan pola pengisian yang berlangsung berulang. Setiap kendaraan disebut memperoleh sekitar tiga jeriken solar. Dengan asumsi satu jeriken berkapasitas sekitar 20–25 liter, maka satu kendaraan diperkirakan memperoleh sekitar 60–75 liter dalam satu kali pengisian. Jika digunakan asumsi mendekati 80 liter per kendaraan, jumlah tersebut menjadi signifikan apabila dikalikan dengan jumlah armada.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa GLG memiliki sekitar 50 armada angkutan CPO dan hampir seluruh armada tersebut diduga melakukan pengisian di lokasi yang sama.
Jika asumsi 80 liter per kendaraan dan 50 kendaraan digunakan, maka volume dalam satu siklus pengisian dapat mencapai sekitar 4.000 liter. Namun, angka tersebut harus ditegaskan sebagai estimasi berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh jurnalis, bukan hasil audit, pencatatan resmi, maupun pemeriksaan aparat berwenang.
Di sinilah persoalan utama muncul.
Jika pengisian dalam jumlah besar tersebut benar terjadi secara rutin, maka perlu dijawab bagaimana sebuah kios dapat memperoleh, menyimpan, dan menyalurkan BBM dalam volume yang relatif besar. Lokasi tersebut disebut-sebut memiliki kemampuan menyimpan solar hingga ribuan liter. Namun, informasi mengenai kapasitas penyimpanan itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung.
Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dibuka.
Dari mana solar tersebut berasal? Berapa volume yang masuk setiap hari? Siapa pemasoknya? Siapa pembelinya? Berapa kendaraan yang mengisi? Berapa volume yang keluar? Bagaimana transaksi dilakukan? Dan untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan?
Pertanyaan menjadi semakin serius apabila BBM yang disimpan dan disalurkan merupakan JBT Solar bersubsidi, sementara penerimanya adalah kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Sebab, persoalan subsidi bukan hanya mengenai berapa liter BBM yang tersedia, tetapi mengenai siapa yang berhak menerima dan untuk kegiatan apa subsidi tersebut digunakan.
Investigasi ini tidak berangkat dari satu foto lama. Pemantauan telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2026. Dokumentasi aktivitas pengisian sebelumnya juga telah dikirimkan kepada Ryan Arizky Figur, yang disebut sebagai pimpinan PT GLG, untuk memperoleh konfirmasi.
Ryan menyampaikan bahwa foto yang dikirim kepadanya merupakan dokumentasi pada Maret.
Namun, pemantauan kembali dilakukan di lapangan.
Pada 19 Agustus 2026, kendaraan pengangkut CPO yang disebut berkaitan dengan GLG kembali terlihat berada di kios yang sama dan melakukan aktivitas pengisian solar.
Konfirmasi kemudian kembali dilakukan kepada Ryan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Ryan membantah pernah memberikan instruksi kepada pengurus perusahaan untuk melakukan pengisian BBM di kios tersebut.
“Saya tidak ada menginstruksikan pengurus untuk melakukan pengisian BBM di kios.”Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perusahaan justru mewajibkan seluruh kebutuhan operasional menggunakan BBM nonsubsidi.“Instruksi yang saya berikan adalah seluruh kebutuhan BBM operasional wajib menggunakan Solar Non Subsidi.”Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Sebab, apabila benar kendaraan yang terlihat di lokasi merupakan bagian dari armada GLG, sementara kebijakan perusahaan mewajibkan penggunaan solar nonsubsidi, maka muncul persoalan yang harus diverifikasi lebih jauh.
Apakah kendaraan tersebut benar merupakan armada GLG? Siapa yang membawa kendaraan tersebut ke lokasi? Siapa yang melakukan pengisian? Dari mana uang pembelian BBM berasal? Untuk kepentingan siapa BBM tersebut digunakan? Dan apakah aktivitas itu dilakukan berdasarkan perintah perusahaan atau justru di luar kebijakan perusahaan?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian berbasis data. Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi, menilai persoalan solar di Ketapang tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kelangkaan atau kekurangan kuota.
Menurut Ujang, terdapat dugaan persoalan yang lebih besar, yakni distribusi dan kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi.“Ketapang sebenarnya bukan kekurangan kuota. Yang menjadi persoalan adalah dugaan banyaknya penyelewengan BBM subsidi, khususnya solar, yang mengalir kepada pengusaha-pengusaha nakal.”
Ujang juga menyoroti dugaan penggunaan solar subsidi untuk kegiatan usaha dan aktivitas pertambangan emas ilegal. “Kita melihat ada dugaan solar subsidi yang justru masuk ke kegiatan usaha dan tambang emas ilegal. Kalau ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU, tetapi bagaimana subsidi negara bisa berpindah kepada pihak yang seharusnya tidak menikmati.”
Menurutnya, apabila benar terjadi pengisian dalam jumlah besar di luar SPBU, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
“Pantas saja kalau para sopir dan masyarakat biasa sulit mendapatkan solar di SPBU, sementara di tempat lain diduga ada pengisian dalam jumlah besar untuk kendaraan usaha.”Ujang meminta pengawasan tidak berhenti di SPBU. “Jangan hanya memeriksa SPBU. Lihat kios-kios, pemasoknya, siapa pembelinya, kendaraan apa yang datang, berapa volume yang keluar, dan ke mana solar itu dibawa.”Ia juga meminta apabila benar terdapat stok dalam jumlah besar, maka sumber dan pergerakannya harus dapat ditelusuri.
“Kalau memang benar ada stok ribuan liter, sumbernya harus jelas. Berapa yang masuk, berapa yang keluar, siapa yang membeli, kendaraan mana yang mengisi, dan bagaimana transaksinya. Semua itu harus bisa diperiksa.” Persoalan berikutnya menyangkut status kendaraan. Peraturan mengenai konsumen pengguna JBT Minyak Solar mengatur kategori pengguna yang diperbolehkan memperoleh BBM bersubsidi, termasuk ketentuan mengenai kendaraan tertentu yang digunakan untuk kegiatan tertentu.
Karena itu, status truk pengangkut CPO yang terlihat melakukan pengisian perlu dipastikan melalui data kendaraan, jenis kendaraan, peruntukan kendaraan, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, tidak cukup hanya melihat sebuah truk mengisi solar untuk langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Yang harus dipastikan adalah jenis BBM yang digunakan, status kendaraan, sumber BBM, volume pembelian, dokumen transaksi, dan peruntukan penggunaannya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM tertentu.Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada kendaraan atau kios. Rantai distribusinya perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir. Mulai dari: sumber pasokan BBM; pihak yang memasok; volume BBM yang diterima; kapasitas penyimpanan; catatan keluar-masuk BBM; identitas pembeli;
nomor polisi kendaraan; volume setiap transaksi; mekanisme pembayaran; frekuensi pengisian; hingga tujuan akhir penggunaan BBM.
Jika seluruh data tersebut dapat diperiksa, maka akan lebih mudah diketahui apakah aktivitas tersebut merupakan transaksi yang sah atau terdapat indikasi penyimpangan.
Informasi yang dihimpun sebelumnya juga mengarah pada dugaan adanya hubungan atau kerja sama antara pihak perusahaan dan pengelola kios. Namun, sampai saat ini belum diperoleh dokumen kerja sama, kontrak, catatan transaksi, atau bukti lain yang cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan khusus antara PT GLG dengan pengelola kios tersebut.
Karena itu, PT GLG tidak dapat serta-merta dinyatakan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan keberadaan kendaraan yang terlihat melakukan pengisian di lokasi tersebut.
Sebaliknya, bantahan Ryan Arizky Figur juga menjadi bagian yang harus diuji dengan fakta lapangan.
Apabila perusahaan benar-benar menerapkan kebijakan wajib menggunakan solar nonsubsidi, maka keberadaan kendaraan yang diduga merupakan armada perusahaan di lokasi pengisian JBT Solar perlu dijelaskan melalui pemeriksaan internal maupun data transaksi.
Asumsi tiga jeriken per kendaraan dengan kapasitas sekitar 20–25 liter menghasilkan perkiraan 60–75 liter per kendaraan. Jika digunakan angka pendekatan 80 liter per kendaraan dan diasumsikan terdapat 50 armada, maka volume teoritisnya mencapai sekitar 4.000 liter dalam satu siklus pengisian. Tetapi sekali lagi, angka tersebut bukan angka resmi. Angka tersebut hanya dapat dibuktikan melalui pencatatan transaksi, nota pembelian, catatan stok, data penyaluran, rekaman kendaraan, serta pemeriksaan langsung terhadap pengelola kios dan sumber pasokannya. Karena itu, angka 4.000 liter harus diposisikan sebagai indikasi untuk ditelusuri, bukan kesimpulan bahwa sebanyak itu benar-benar telah disalurkan.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tidak lagi sebatas satu kios atau satu perusahaan. Persoalannya menyangkut bagaimana BBM subsidi bergerak setelah keluar dari titik distribusi resmi. Siapa yang menguasai stok? Siapa yang memiliki akses? Siapa yang membeli? Siapa yang menggunakan? Dan siapa yang akhirnya menikmati subsidi negara?
Ketika masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan solar di SPBU, sementara pada saat yang sama terdapat dugaan kendaraan usaha memperoleh BBM dalam jumlah besar dari titik lain, maka persoalan tidak cukup dijelaskan hanya dengan istilah “kekurangan kuota”.
Yang perlu dibuka adalah rantai distribusinya.
Dari mana solar berasal? Siapa pemasoknya? Berapa ribu liter yang masuk? Berapa yang keluar? Kendaraan apa saja yang mengisi? Apakah transaksi tercatat? Siapa yang membayar? Dan untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan? Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan. Pemantauan jurnalistik sejak Maret hingga Agustus 2026 menunjukkan adanya dugaan aktivitas pengisian yang disebut berulang di lokasi tersebut. Namun, temuan jurnalistik bukan pengganti pemeriksaan resmi.Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan praktik distribusi BBM yang sah atau terdapat indikasi penyimpangan subsidi. Pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk pengelola kios dan PT GLG yang namanya disebut dalam temuan ini. Jika ternyata seluruh aktivitas tersebut sesuai ketentuan, maka pemeriksaan resmi dapat memberikan klarifikasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka aparat dapat menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan dari mana sumber penyimpangannya.
Sebab apabila solar bersubsidi benar-benar dialirkan kepada kendaraan usaha yang tidak berhak, terlebih jika kemudian digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum sebagaimana dugaan yang disampaikan Ujang Yandi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar beberapa jeriken BBM.
Yang dipertaruhkan adalah efektivitas subsidi negara dan hak masyarakat untuk memperoleh BBM sesuai peruntukannya.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada foto kendaraan, bantahan perusahaan, maupun dugaan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah audit data, pemeriksaan fisik, penelusuran sumber pasokan, pencocokan transaksi, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap seluruh mata rantai distribusi. Jika seluruh data dibuka, maka publik dapat mengetahui apakah yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, depan Terminal Desa Payak Kumang, merupakan transaksi BBM yang sah atau justru menjadi bagian dari dugaan kebocoran distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Ketapang.
IndoMetro: Irfan Kalimatan Barat


Posting Komentar untuk "Jejak Dugaan Solar Subsidi di Ketapang: Armada CPO, Kios, dan Pertanyaan tentang Rantai Distribusi"