Sergai, Indometro.id -
Empat bulan buron, akhirnya pelaku pencurian Microbus senilai Rp.110 juta berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun 2 Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Kejadian pencurian yang dilakukan MR alias R/A (42) warga Galang ini bermula pada Rabu (1/4) sekira pukul 15.00 WIB di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai, saat Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik Muchtar Lupti (korban) ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.
Pelaku yang merupakan kernet turut berada di dalam mobil. Sekira pukul 19.00 WIB Samsul pulang, dan pada pukul 21.50 WIB, mekanik Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci di laci mobil saat pelaku sedang tidur di dalam kendaraan.
Pukul 22.15 WIB saat Kusnadi kembali, mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian ini, Muchtar Lupti selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 110.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Jumat (28/8) sekira pukul 01.00 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. mengetahui keberadaan pelaku.
Dan pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MR di sekitar Kecamatan Pantai Labu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kec. Pantai Labu seharga Rp 7.000.000,-. Pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus.
"Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban, terhadap pelaku dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Ditangkap Tim URC Polres Sergai"