Indometro.id -
Kasus tindak pidana pengancaman yang menimpa Anggiat Saragih (54) warga Perumahan Pesona Kayangan Blok E-76 Kel. Deli Tua Timur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang terkesan jalan di tempat sekitar 5 bulan lebih sejak laporan pengaduan diterima di Polsek Deli Tua Polrestabes Medan dengan STPL Nomor: LP/B//88/lll/2026/SPKT Polsek Deli Tua Polrestabes Medan pada Tanggal 8 Maret 2026.
Pasalnya, Anggiat diduga menjadi korban pengancaman oleh beberapa orang saat sedang mengendarai mobil melintas di Masjid komplek Perumahaan Pesona Kayangan tersebut pada Kamis lalu (5/3) sekitar pukul 5.45 WIB dengan jalan pelan-pelan bahkan banyak juga warga lalu lalang di sekitar masjid itu. Namun tiba-tiba ada warga komplek menegur Anggiat untuk tidak ngebut saat melintas di depan masjid.
"Saya selesai beribadah dari mesjid dan pulang kerumah dengan mengendarai mobil kemudian sesampainya di rumah saya masuk kedalam rumah tiba-tiba pelaku datang dan membuka pintu depan rumah saya sambil mengatakan bahwa saya mengendarai mobil di komplek dengan kecepatan tinggi, lalu saya menjawab saya tidak ada mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, lalu teman pelaku mengatakan "anggiat kami rame disini sedangkan kau sendiri disini, remuk nanti kau kami buat" lalu saya diam kemudian istri dan anak saya keluar dan terjadilah pertengkaran mulut,
atas kejadian tersebut saya tidak terima dengan perbuatan pelaku dan saya langsung membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua," ungkap Anggiat seperti laporan pengaduannya dan kepada Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Tebing Tinggi, Tugiaman Saragih, Sabtu (29/8).
"Banyak di sini yang melontarkan kata kata tersebut, ketua komplek perumahan bernama Marwan bersama dengan ketua BKM Halim dan penasehat komplek bernama Syauti," sambungnya.
Anggiat mengaku saat itu Ia sempat menyangkal teguran tiga orang tersebut terkait tidak masuk akal jika Ia mengebut di depan masjid sebagai rumah ibadah.
"Dari mana logikanya bisa saya ngebut ngebut di perumahan terlebih di depan mesjid, itu tidak masuk akal," ujar Anggiat.
Anggiat kembali menjelaskan, usai terjadi cekcok mulut beberapa menit kemudian rumahnya diserang oleh tiga orang tersebut tanpa ada basa basi langsung teriak teriak membuka pintu dan memasuki pagar rumah Anggiat lalu terjadi lagi kata kata pengancaman "keluar kau dari rumahmu ini biar kami remukkan kau sekarang juga, kami banyak di perumahan ini," kata pelaku tersebut
Sementara istri dan anak Anggiat menjerit histeris dan trauma bahkan masih ada anak di bawah umur yang sangat ketakutan akibat ancaman para pelaku. Anggiat tidak melayani ancaman tersebut malah melakukan jalur hukum pada tanggal 8/3/2026 dengan melaporkan kejadian pengancaman tersebut sesuai UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang diduga dilakukan Marwan, Halim dan Syauti. Maka atas laporan tersebut terbitlah STPL bernomor LP/B//88/lll/2026/SPKT Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Polda Sumut.
Namun setelah berbulan-bulan menunggu Anggiat merasa penanganan kasus pengancaman terhadap dirinya terkesan lamban dan tidak ada titik terang dan titik temu, padahal menurutnya Pasal 448 tentang pengancaman sudah sangat jelas sesuai yang disangkakan oleh penegak hukum khususnya Polsek Deli Tua.
Atas kejadian ini, Ketua DPC PWDPI Kota Tebing Tinggi, Tugiaman Saragih yang akrab dipanggil Togi ini mengecam keras terhadap penegakan hukum di Polsek Deli Tua yang dinilai terlalu lamban dan diduga bobrok alias tidak becus dalam penanganannya sehingga sampai saat ini para pelaku tidak ditahan. Togi juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik atas nama Bripda Helza Faruq D Pratama melalui WhatsApp dan hanya dijawab singkat "sudah dua kali mediasi".
"Beliau membalas melalui WhatsApp atau chat mengatakan sudah dua kali mediasi hanya itu saja kata kata singkat, ketika ditelpon hilang kontak, tidak diangkat padahal aktif berdering," ujar Togi.
Togi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, ada pihak pengacara pelaku yang mencoba memperkeruh persoalan sehingga mediasi tidak ada temu. Sebelumnya para pelaku bersedia berdamai Rp.5 juta, namun setelah ada pengacara para pelaku malah tidak jadi memberikan uang perdamaian.
"Sebelum ada pengacara, pihak pelaku sudah mau berdamai 5 juta akibat ada pengacara, pelaku malah jadi tidak ada uang perdamaian malah pengacara pelaku mengatakan berdamai aja lah kalian buat kertas pakai materai udah salam salaman aja kita kan sama sama satu perumahan untuk apa lah ribut-ribut, kata pengacara pelaku saat itu," ungkap Togi.
Togi menjelaskan "intinya sebelum ada pengacara pelaku mereka bertiga mau berdamai bayar Rp. 5 juta karena belum cocok menurut korban lalu agak diundur perdamaiannya dan setelah ada pengacara jadi hilang uang perdamaian jadi salam salaman saja". Maka dalam hal ini Anggiat Saragih selaku pihak korban memutuskan akan melanjutkan perkara ini dan tidak akan berdamai mengingat perlakuan para terduga pelaku yang sudah mengancam dan membuat trauma Ia dan keluarganya.
Togi menegaskan, dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan Kapolsek Deli Tua ke pihak Propam Polda Sumut. "Saya akan melaporkan Kapolsek Deli Tua ke Propam Polda Sumut yang diduga tidak becus menangani kasus pengancaman yang terjadi kurang lebih 5 bulan," tegas Togi mengakhiri.
(Tim)




Posting Komentar untuk "5 Bulan Jalan di Tempat, Polsek Deli Tua Lamban Tangani Kasus Pengancaman Terhadap Anggiat Saragih "