Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas. Kegiatan edukasi berlangsung mulai hari ini hingga Rabu, 29 Juli 2026, sebelum penindakan resmi diberlakukan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh melalui media sosial dan turun langsung ke lapangan. Petugas menyasar para pengendara sepeda motor, mobil, sopir angkutan umum, penarik becak pangkalan, pelajar di sekolah, hingga masyarakat di pasar-pasar tradisional di wilayah hukum Polres Sergai.
Tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta aksi balap liar. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
Mulai Kamis, 30 Juli 2026, petugas Satlantas Polres Sergai akan melakukan penindakan secara langsung melalui patroli, kegiatan hunting, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait.
Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata guna meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan. Polres Sergai menegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia lalu lintas secara stasioner atau razia khusus.
Penegakan hukum dilakukan secara dinamis di lapangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, pada Senin (27/7), mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Masa sosialisasi dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum penindakan dilakukan secara tegas mulai 30 Juli mendatang.
(IY)




Posting Komentar untuk "Tilang Manual Akan Diberlakukan di Wilkum Polres Sergai Mulai 30 Juli"