Bandar Lampung, indometro.id – Laporan Advokat LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, terhadap seorang wartawan media online ke Polres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE menjadi perhatian kalangan pers. Pasalnya, laporan tersebut berawal dari sebuah pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., C.E.J., mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya sebaiknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Mekanisme tersebut perlu dikedepankan sebelum menempuh jalur pidana, sepanjang perkara berkaitan dengan produk jurnalistik," ujar Bambang.
Ia menambahkan, FKWKP tidak memihak kepada siapa pun dan berharap semua pihak mengutamakan dialog serta mekanisme yang diatur dalam UU Pers agar penyelesaian berjalan adil dan tetap menjaga kemerdekaan pers.(*)



Posting Komentar untuk "Laporan Advokat terhadap Wartawan Disorot, FKWKP: Kedepankan Mekanisme UU Pers"