Reduce bounce ratesindo LAKI Ketapang Apresiasi Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU 2024 - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

LAKI Ketapang Apresiasi Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU 2024




Ketapang, KalbarIndoMetro.

Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat,Ujang Yandi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang yang menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang.


Minggu,26/7/2026

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Langkah tersebut dinilai menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan, setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan oleh penyidik sejak Agustus 2025.

Wakil Ketua DPC LAKI Ketapang, Ujang Yandi, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DM selaku pegawai honorer, serta AF selaku pihak swasta merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran negara.


"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah bekerja secara profesional hingga menetapkan dan menahan para tersangka. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Ujang Yandi.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Ketapang, terlebih berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp517 juta.


LAKI berharap proses hukum dapat terus berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat. Kami berharap penanganan perkara ini menjadi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas," tutup Ujang Yandi.


KORESPONDEN MEDIA INDO METRO

IRFAN

Posting Komentar untuk "LAKI Ketapang Apresiasi Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU 2024"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?