Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang melalui Bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air merespons laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Dinas PUTR langsung melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Minggu,26/7/2026.
Dalam keterangannya, Dinas PUTR menegaskan bahwa mendirikan bangunan di atas saluran air pada umumnya tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan tata ruang, mengganggu fungsi drainase, serta berpotensi menyebabkan banjir akibat terhambatnya aliran air.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang berdiri di atas saluran air hampir dipastikan tidak dapat diterbitkan. Pengecualian hanya diberikan untuk pembangunan jembatan akses yang telah memperoleh izin dari instansi atau otoritas yang berwenang.
Dinas PUTR juga mengingatkan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas saluran air berisiko ditertibkan atau dibongkar tanpa adanya kompensasi. Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi saluran sebagai fasilitas umum yang harus tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 serta berbagai regulasi terkait yang melarang pendirian bangunan di atas saluran irigasi, sungai, drainase, maupun bantaran air karena dapat mengganggu fungsi infrastruktur publik.
Bangunan permanen maupun semi permanen, seperti dapur atau kamar mandi yang dibangun di atas saluran air, disebut menjadi objek yang berpotensi ditertibkan apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Dinas PUTR menegaskan bahwa penerbitan PBG mengutamakan kesesuaian aspek teknis dan tata ruang. Karena saluran air merupakan aset publik atau fasilitas umum, maka kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan bangunan pribadi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang serta tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase demi menjaga kelancaran sistem pengairan, mencegah banjir, dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
REPORTER MEDIA INDO METRO
IRFAN



Posting Komentar untuk "Dinas PUTR Ketapang Tinjau Bangunan di Atas Drainase, Tegaskan Berpotensi Ditertibkan"