Reduce bounce ratesindo Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Asrama Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Asrama Polisi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAC (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa seorang pria diduga melakukan pencurian di rumah milik korban yang berada di lingkungan Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi.

"Setelah menerima informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. Korban yang mendapat informasi dari saksi kemudian menuju rumahnya untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang berharga diduga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi juga masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian.




(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Asrama Polisi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?