TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Rabu, (1/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Tersangka berinisial R alias Don, 46 tahun. Ia ditangkap di sebuah rumah Jalan Anggur Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Firman Simangunsong, S.H. bersama tim. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah.
“Personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki an. R alias Don yang diduga sering menjualbelikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Anggur,” jelas Kasi Humas Polres Tanjung Balai IPDA Muhammad Ruslan, S.I.P.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan R alias Don di lokasi. Di atas meja tepat di hadapannya ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berat kotor 1 gram, 1 bungkus ukuran kecil 0,39 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 unit HP merk Vivo biru dan Nokia, serta uang tunai Rp446.000.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku seluruh barang bukti miliknya. Ia juga menyebut mendapat sabu dari seorang berinisial “J” yang kini dalam penyelidikan.
“Selanjutnya petugas bertanya dari mana ia mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu R alias Don menjawab bahwa barang tersebut dari seorang berinisial ‘J’,” ungkap IPDA Ruslan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menegaskan komitmen pihaknya. “Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujarnya. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Edarkan Sabu di Bunga Tanjung, Pria 46 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Balai"