SAMARINDA – Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Fokus pengawasan tidak hanya pada aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga terhadap berbagai sektor industri yang diduga mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua Umum Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, H. Dedy Safrizal, yang menegaskan bahwa setiap bentuk dugaan perusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«"Perusak lingkungan harus diperangi. Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian alam dan kepentingan masyarakat," demikian arahan Ketua Umum H. Dedy Safrizal kepada jajaran ETH.»
Tim Investigasi ETH Kaltim yang dipimpin Franky Nento akan mengedepankan pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta pelaporan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
«"Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Setiap dugaan pelanggaran akan kami telusuri secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan hukum," tegas Franky Nento.»
Fokus Pengawasan
Tim Investigasi ETH Kaltim akan memberikan perhatian pada sejumlah isu strategis, antara lain:
- Aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan meninggalkan lubang tambang yang membahayakan masyarakat.
- Dugaan pencemaran air, udara, dan tanah akibat kegiatan industri, termasuk pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
- Dugaan pelanggaran terhadap dokumen dan kewajiban lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, serta perizinan lainnya.
- Dugaan pembukaan lahan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Peringatan kepada Pelaku Usaha
ETH Kaltim mengingatkan seluruh perusahaan agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan.
«"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi lingkungan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melakukan investigasi, mendokumentasikan temuan, dan menyampaikan hasilnya kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum," ujar Franky Nento.»
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Darma, menegaskan bahwa setiap hasil investigasi harus diproses secara profesional dan akuntabel.
«"Seluruh hasil investigasi maupun temuan di lapangan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum. Tidak boleh ada praktik pengaturan, intervensi, ataupun tindakan yang dapat mengganggu independensi proses investigasi. Integritas organisasi harus dijaga dalam setiap langkah pengawasan," tegas Ganda Satria Darma.»
Komitmen Pengawasan
ETH Kaltim menyatakan bahwa seluruh kegiatan investigasi dilakukan secara independen, profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum, disertai data dan bukti pendukung.
«"Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam yang harus dijaga. Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," tutup Franky Nento.




Posting Komentar untuk "DPP ETH Kaltim Perangi Pelanggaran Lingkungan, Tambang Ilegal Dan Industri Pembuangan Limba Jadi Target Investigasi "