Pesawaran, indometro.id – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 15 Way Lima merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan berada di tangan kepala sekolah selaku penanggung jawab dan ketua panitia pelaksana.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya menerima informasi mengenai program tersebut dari pemerintah pusat.
"Itu swakelola. Kami Dinas Pendidikan hanya mengetahui program tersebut dari pusat. Untuk pelaksanaannya, silakan koordinasi dengan kepala sekolah dan ketua panitia UPTD SDN 15 Way Lima," tulisnya.
Meski demikian, pelaksanaan proyek swakelola tersebut memunculkan perhatian terkait aspek pengawasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penanggung jawab proyek disebut mengaku belum memahami sejumlah aspek teknis pekerjaan maupun pengelolaan anggaran yang menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SDN 15 Way Lima maupun Ketua Panitia Pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kualitas material bangunan, serta mekanisme pengawasan proyek.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)



Posting Komentar untuk "Dinas Pendidikan Pesawaran Sebut Revitalisasi SDN 15 Way Lima Tanggung Jawab Swakelola, Pengawasan Jadi Sorotan"