Reduce bounce ratesindo Truk 30 Ton Langgar Plang 8 Ton, Jalan Imam Bonjol Tanjungbalai Lumpuh Macet - Indometro Media
banner image

Truk 30 Ton Langgar Plang 8 Ton, Jalan Imam Bonjol Tanjungbalai Lumpuh Macet

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Kemacetan panjang kembali melumpuhkan Jalan Imam Bonjol, Kota Tanjungbalai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Kepadatan terjadi setelah truk bermuatan sekitar 30 ton nekat melintas di jalur yang jelas-jelas hanya diperbolehkan untuk kendaraan maksimal 8 ton.

Pantauan di lapangan pukul 10.00 WIB, truk bertonase besar masih bebas melintas dari arah Kecamatan Sei Kepayang menuju pusat Kota Tanjungbalai. Padahal di ruas jalan tersebut sudah terpasang plang pembatas tonase maksimal 8 ton yang mudah terlihat oleh pengendara.

Menurut keterangan warga, pelanggaran ini bukan kali pertama. Puluhan truk dengan muatan 30 ton hingga 40 ton dilaporkan rutin melintas setiap hari. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak terkait.

M. Arsad Nasution, salah seorang warga yang terjebak kemacetan, menyayangkan aksi nekat para sopir truk besar tersebut. Ia menilai pelanggaran tonase menjadi penyebab utama arus lalu lintas tersendat.

"Kemacetan panjang terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Tanjungbalai pada hari ini, sekitar pukul 10.15 WIB," ucap M. Arsad Nasution saat dimintai keterangan.

M. Arsad juga menambahkan kekecewaannya terkait sikap pengusaha dan sopir truk. Menurutnya, keberadaan plang pembatas seolah diabaikan begitu saja.

"Walaupun sudah dipasang plang, namun pihak pengusaha dan sopir truk tidak mengindahkan," ujarnya.

Badan Jalan Imam Bonjol yang relatif sempit membuat situasi semakin parah. Saat truk besar melaju, kendaraan lain dari dua arah harus berhenti dan mengalah. Antrean kendaraan pun mengular cukup panjang, terutama pada jam aktivitas masyarakat.

Pelanggaran tonase juga menimbulkan risiko bahaya lain. Salah satu truk muatan berat nyaris memutuskan kabel listrik yang melintang di atas Jalan Imam Bonjol. Kabel tersebut tersangkut badan truk tinggi dan hampir putus.

M. Arsad Nasution mempertanyakan keseriusan Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai dan Satlantas Polres Tanjungbalai dalam menertibkan pelanggaran ini. Ia menduga ada pembiaran yang membuat truk besar terus leluasa melintas.

"Apakah Dishub Kota Tanjungbalai sudah tutup mata?" ujarnya dengan nada kecewa.

Dugaan miring pun muncul dari masyarakat sekitar. Warga menduga adanya praktik pungutan liar berupa setoran bulanan dari pengusaha truk kepada oknum tertentu. Dugaan ini, jika benar, dinilai menjadi alasan pelanggaran tonase terus terjadi tanpa penindakan tegas.

Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, truk bertonase berlebih juga berpotensi merusak infrastruktur. Badan Jalan Imam Bonjol tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan seberat 30-40 ton, sehingga rawan cepat rusak dan berlubang.

Warga sekitar berharap pemerintah kota bersama Dishub dan Satlantas segera turun tangan. Penertiban rutin terhadap kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading dinilai mendesak dilakukan.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas, bukan sekadar imbauan. Penindakan hukum terhadap pelanggar aturan tonase diyakini akan memberi efek jera dan mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Truk 30 Ton Langgar Plang 8 Ton, Jalan Imam Bonjol Tanjungbalai Lumpuh Macet"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?