Reduce bounce ratesindo Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan 2 Tahun - Indometro Media
banner image

Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan 2 Tahun

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Tim Tangkap Buron Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil mengamankan DPO terpidana penggelapan. Penangkapan berlangsung Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat keberadaan buronan.

Terpidana yang diamankan bernama Albert A Hock. Ia masuk DPO karena belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020. Putusan itu menyatakan Albert A Hock terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana. Selain itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai Asahan.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020,” demikian amar putusan yang dibacakan.

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan agar terpidana langsung ditahan. Tujuannya agar pidana yang telah inkrah segera dieksekusi tanpa penundaan.

Setelah diamankan, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Di sana ia menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal sebelum dieksekusi.

Selanjutnya terpidana diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum. Dari sana ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungbalai untuk menjalani masa pidana 2 tahun.

Selama proses penangkapan situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti dari terpidana saat tim gabungan melakukan penindakan.

Tim gabungan terus berkoordinasi intensif. Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pemindahan dan eksekusi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Keberhasilan ini jadi bukti komitmen Kejaksaan RI menegakkan supremasi hukum. Khususnya Kejati Sumut dan Kejari Tanjungbalai yang terus mengawal putusan pengadilan hingga tuntas.

Melalui program “Tangkap Buron” atau Tabur, Kejaksaan menegaskan tidak ada ruang aman bagi buronan. Para terpidana yang kabur dari hukum akan terus dikejar sampai tertangkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmen tersebut. “Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk DPO,” tegas Kajari.

Menurutnya, langkah ini bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan buronan.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan 2 Tahun"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?