Reduce bounce ratesindo Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Shabu - Indometro Media
banner image

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Shabu

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Tanjung Balai Selatan. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, (26/6/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Jalan S. Parman, Kelurahan Tb Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Satresnarkoba beserta tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diindikasikan sebagai titik transaksi.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 26 Juni 2026 sekira pukul 00.05 WIB. Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial VWS alias Vi, 31 tahun, warga Kelurahan Tb Kota II.

Penangkapan dilakukan saat VWS alias Vi sedang berdiri di pinggir Jalan S. Parman. Saat itu, ia diduga sedang menunggu pembeli shabu.

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat kotor 0,95 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah tepat di hadapan VWS.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P menjelaskan, barang bukti itu dibuang oleh tersangka saat melihat kedatangan petugas.

Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu dengan berat kotor 0,95 gram ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka yang sempat dibuang karena melihat kedatangan petugas,” ujar IPDA M. Ruslan.

Dalam pemeriksaan awal, VWS alias Vi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama M. HB alias Ko alias Og, 31 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Tb Kota II.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju Jalan Rambutan Lk. II, Kelurahan Tb Kota II untuk melakukan penangkapan terhadap M. HB alias Ko alias Og.

Tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik M. HB.

Penggeledahan disaksikan oleh Kepling setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ball plastik klip transparan ukuran kecil dan satu buah pipet yang diruncingkan. Barang bukti itu ditemukan di atas tumpukan baju di dapur rumah M. HB.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah HP merk Samsung warna biru yang ditemukan di atas meja ruang tamu milik M. HB alias Ko alias Og.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Mereka juga menjelaskan perannya dalam peredaran narkotika tersebut.

M. HB alias Ko alias Og mengaku mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang berinisial “G” yang saat ini masih dalam proses penyelidikan atau lidik oleh petugas.

Kedua tersangka mengakui barang bukti adalah milik mereka. Untuk sumber barang, tersangka M.HB menyebut mendapatkannya dari seseorang berinisial G yang masih dalam lidik,” jelas Kasi Humas.

Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil riksa awal, terdapat barang bukti positif narkotika. Keterangan saksi dan keterangan tersangka menguatkan dugaan keduanya telah melanggar hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Shabu"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?