Reduce bounce ratesindo Temuan BPK di SMKN 1 Perbaungan Triwulan ke III Tahun 2025, Kepsek Tidak Mau Diklarifikasi - Indometro Media
banner image

Temuan BPK di SMKN 1 Perbaungan Triwulan ke III Tahun 2025, Kepsek Tidak Mau Diklarifikasi


Sergai, Indometro.id -

Asril Siregar Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN.1 Perbaungan menghindar dari sejumlah Awak Media dan Jurnalis ketika hendak di klarifikasi dan konfirmasi atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Tahun Anggaran 2025, Nomor.73/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/12/2025, tanggal 27 desember 2025.

Awalnya Jurnalis mendatangi SMKN.1 Perbaungan untuk menanyakan sejauh mana Tindak Lanjut Temuan LHP.BPK yang ter Indikasi merugikan Negara Sebesar Rp726.640.288,00 atas Kelebihan Pembayaran Selisih harga Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan.

Sebelum mendatangi SMKN.1 Perbaungan, Awak media mencoba menemui Salman, S.Sos, M.IP Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi  Sumatera utara untuk menanyakan Keberadaan Asril Siregar Kepala SMKN.1 Perbaungan dan Temuan BPK atas sekolah yang masuk wilayah kerjanya.

Oleh Salman Kacabdis Wilayah III menghubungi Asril Siregar Kepala SMKN.1 Perbaungan melalui telepon Celulernya dan bersedia di temui oleh Awak Media, namun sangat disesalkan Asril Siregar Kepala SMKN.1 Perbaungan terlebih dahulu sudah menghindar dan tak berada di tempat.

Lanjut sebut Salman Kacabdis Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dihubungi langsung melalui Telepon Watshapnya Rabu (20/5/2026) bahwa Asril Siregar sudah pernah mengembalikan kerugian negara ke Kas RKUD Provinsi Sumatera Utara lebih kurang 60 jutaan dan sudah di berikan surat peringatan sebanyak dua kali, yang terakhir surat dimaksud diberikan bulan Mei 2026.

Ratama saragih Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran sangat menyangkan Sikap dan Karakter Asril Siregar seorang Kepala Sekolah yang di dalam Sumpah Jabatannya mengaku BerIntegritas, namun faktanya tidak sesuai, bahkan mencederai kode etik seorang Pemimpin yang Nota Bene Jabatan Fungsional Seorang Guru yang menerima tugas tambahan.

Kondisi ini tak boleh dibiarkan dan jangan dianggap remeh oleh Pejabat Atasan langsungnya yakni Kepala Dinas Pendidikan propinsi Sumatera Utara, bahkan Boby nasution Gubernur Sumatera Utara selaku Penguasa Otonomi harus mencopotnya dari Jabatan Fungsionalnya serta mempertanggungjawabkan Anggaran BOSP yang sudah digunakan SMKN.1 Perbaungan ke Ranah Hukum, pungkasnya.




(@76)

Posting Komentar untuk "Temuan BPK di SMKN 1 Perbaungan Triwulan ke III Tahun 2025, Kepsek Tidak Mau Diklarifikasi "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?