TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menetapkan status hukum terhadap 36 orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan kasus penipuan online atau scammer. Dari jumlah tersebut, 16 orang resmi ditahan.
Penjelasan disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Ruslan saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Menurut Ipda Ruslan, pemeriksaan dilakukan terhadap 36 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk para saksi. Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap 36 orang yang diamankan, terdiri dari laki-laki dan perempuan serta saksi-saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, terfaktakan dengan keterangan dan bukti-bukti yang cukup,” kata Ipda Ruslan menyampaikan keterangan Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 16 orang laki-laki sebagai tersangka. Keenambelas orang tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjungbalai.
“16 orang laki-laki sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai,” tegasnya.
Sementara itu, 20 orang lainnya belum ditahan. Rinciannya, 19 perempuan dan 1 laki-laki masih berstatus sebagai saksi.
Meski belum ditahan, ke-20 orang tersebut dikenakan wajib lapor. Mereka harus melapor ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai setiap Senin hingga Kamis.
“20 orang dengan rincian 19 perempuan dan 1 orang laki-laki masih ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor setiap Senin sampai Kamis ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” jelas Ipda Ruslan.
Ipda Ruslan menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan scammer ini. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan tambahan selesai. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tahan 16 Tersangka Kasus Scammer, 20 Orang Lainnya Wajib Lapor"