Reduce bounce ratesindo PJ Kades Tanjung Raman Kecamatan Pendopo di Viral kan masyarakat,Potong BLT Masyarakat - Indometro Media
banner image

PJ Kades Tanjung Raman Kecamatan Pendopo di Viral kan masyarakat,Potong BLT Masyarakat


  Empat Lawang, Indometro - 

Diduga gelapkan dan potong anggaran BLT yg seharusnya diterima masyarakat 900 ribu ,cuma diserahkan 450 ribu ,PJ Kades Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo di viral kan oleh seseorang di salah satu grup di media sosial .

Akun tersebut bernama "sopet lintang" dalam unggahannya akun tersebut menulis " Kepada Pemkab Empat Lawang ,untuk segera memecat PJ Kades Desa Tanjung Raman karena telah:

1. memotong BLT yg seharusnya 900 ribu menjadi 450 ribu

2. Bangunan saluran air yg tidak sesuai spesifikasi

3. Pemotongan gaji perangkat desa

4. posyanduntidak berjalan

5. tidak ada jam kerja yg jelas sehingga masyarakat kesulitan untuk berurusan

Berdasarkan pantau an dan investigasi kami,jika memang  benar ini terjadi maka PJ Kades Desa Tanjung Raman bisa dijerat Hukum.

Seorang warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp450.000 untuk jangka waktu tiga bulan. Jumlah ini dinyatakannya jauh lebih sedikit dibandingkan besaran yang seharusnya diterima secara utuh oleh setiap penerima manfaat.

“Seharusnya kami menerima penuh, tapi kenyataannya tidak sesuai,” ungkapnya.

Dari data yang berhasil dihimpun sementara, setidaknya ada sembilan keluarga penerima manfaat lain yang diduga mengalami permasalahan yang sama, yaitu menerima bantuan dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan. 

Hingga hari Kamis, penjabat kepala desa yang memimpin wilayah tersebut belum menyampaikan penjelasan resmi maupun tanggapan apa pun terkait laporan dan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

‎Secara hukum, jelas dari peraturan pemerintah Pemotongan bantuan BLT Dana Desa (BLT-DD) adalah tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp,1 miliar.

hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi,dari pihak terkait, dan bila ini memang terbukti,masyarakat dan BPD bisa langsung melaporkan hal ini ke pihak terkait,baik inspektorat ,BPK maupun pihak kejaksaan, 

(Belli Beta Limas)



Posting Komentar untuk "PJ Kades Tanjung Raman Kecamatan Pendopo di Viral kan masyarakat,Potong BLT Masyarakat "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?