TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi dokumen elektronik untuk membuat data palsu seolah-olah informasi yang benar.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.
"Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem," ujar AKP Bram Candra dalam keterangannya.
Adapun 16 tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki, yakni RFS alias O (30), C (25), DS alias D (22), AG (28), MFYS alias F (22), OS alias O (23), MS alias L (20), dan MRH alias Y (24).
Selanjutnya DR (29), ARH (33), Al alias A (21), RR alias D (24), AN alias N (21), A alias A (20), RAG alias K (25), dan DFR alias D (25).
Selain mengamankan para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain 70 unit ponsel berbagai merek, 2 buku tulis merek KIKI atas nama DILA, 1 unit mini printer merek VSC MP-58, dan 76 gulungan kertas thermal EDC kosong berlogo BANK BRI.
Petugas juga menyita 1 unit televisi Polytron 32 inch, 1 unit DVR merek Hikvision, 1 unit power supply Big Power, 36 blok tanda bukti penyetoran berlogo BANK BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRILink, 9 blok label pengiriman online shop, dan 13 blok nota Agen BRILink.
Barang bukti lain yang disita yakni 3 blok slip penyetoran BRI, 1 mouse, 18 colokan sambung, 126 buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil diretas, 35 charger ponsel, 2 printer bluetooth mini, 3 hekter, dan 3 pulpen merek Kenko.
Turut disita 4 lembar bukti transaksi BANK BRI a.n. EKA LESTARI tertanggal 10 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026, 1 lembar a.n. ER UTOMO GUNADI tertanggal 04 Mei 2026, 2 lembar a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026, dan 1 lembar a.n. ARNI LADULA tertanggal 04 Mei 2026. Polisi juga mengamankan 1 unit iPad iPhone warna silver terkunci, 1 charger laptop, dan 1 unit laptop ASUS warna abu-abu.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas pelanggaran hukum itu, ke-16 tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.
Saat ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak manipulasi data yang dilakukan sindikat ini serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Tanjungbalai mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming modus berhadiah. Ia juga menyampaikan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motornya diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat-surat bukti hak milik seperti BPKB. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Gunakan 70 HP hingga Buku Catatan Retas Facebook, Sindikat Pemalsu Data Elektronik di Tanjungbalai Diringkus: 16 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui"