Pesawaran, indometro.id — Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Pekon Doh Gedung, Kabupaten Pesawaran, diduga digelapkan oleh bendahara desa, Robi. Nilai anggaran yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp110 juta.
Dugaan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Pekon Doh Gedung, Agung. Ia menyebut dugaan penggunaan anggaran tersebut berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online.
“Anggaran tersebut bisa habis oleh bendahara, kemungkinan karena hobi judi online,” ungkap Agung.
Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Pekon Doh Gedung, Taufik, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta tanggapan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi mengenai dugaan penggelapan anggaran tersebut.(NH/FS)



Posting Komentar untuk "Diduga Bendahara Desa Pekondoh Gedung Gelapkan Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2026"