TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terjadi pada Jumat (01/05/26) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa pelat nomor.
Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial M S alias Cek Murni, 48 tahun, wiraswasta, warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu buah dompet warna biru di kantong jaket depan milik tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dan satu buah HP merek Samsung warna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Kepada petugas, M S alias Cek Murni mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WA yang kini masih dalam penyelidikan.
Petugas telah melakukan pencarian terhadap WA sesuai petunjuk tersangka, namun hingga kini belum ditemukan. Penyelidikan terhadap WA akan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut positif narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Bawa 29 Gram Sabu, Cek Murni Ditangkap"