Jujur dalam Berita, Tajam dalam Analisis
Kebenaran adalah Mata Uang Utama Kami
Menyingkap Tabir, Menyajikan Realitas
Berani Mengungkap, Independen Tanpa Kompromi
Menjaga Keadilan dengan Keterbukaan demi kemanusiaan yang adil dan beradab....!
Senin 4 Mei 2026 telah terjadi Cek Cok di lantai 10 Gedung Bareskrim Mabes Polri ruangan Birowasidik berkaitan dengan kasus Asusila, hubungan gelap berujung Aborsi Bayi Janin berumur 7 bulan yang dilakukan oleh seorang Ibu PENDETA GPdI inisial NSL untuk menghilangkan jejaknya diduga Ketua Umum GPdI PDT DR JW adalah otak pelaku Karna dengan sengaja menciptakan Skenario tersebut dengan menikahkan selingkuhannya ini dianggap Aman namun Faktanya tidak demikian tidak seperti yang diharapkannya adapun kasus ini seperti bangkai yang dibungkus ketika bungkusannya pecah buahnya menyengat kemana-mana , Kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri 14 Februari 2026 lalu dirujuk ke Polda Sulawesi Utara sesuai Lokus Deliktinya atau sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun kenapa kasus ini tak kunjung naik ? Ada apa sebenarnya dengan Penyidik PPA Polda Sulawesi Utara yang telah dengan sengaja menutup mata terhadap kasus ini ?
Disini ada dua TKP yang pertama tindakan USG dilakukan di Samarinda Kalimantan Timur oleh Saksi Dokter Jaya Susanto hasilnya terbukti NSL Hamil 5 bulan menurut keterangan BAP Dr.Jaya Susanto Kemudian TKP Aborsiyai di Sebuah kamar Hotel di kota Manado Sulawesi Utara berdasarkan pengakuan tertulis NSL didalam catatan Hamil Aborsi yang ditandatangani oleh Saksi Mahkota Didie Wurangian diatas Meterai dan juga DW turut serta dalam kamar Hotel sehingga memotret Kwitansi pembayaran jasa aborsi begitulah pernyataan Didie Wurangian kepada Pendeta2 dikalangan GPdI bahkan Saksi Didie Wurangian enggan mengatakan bahwa ada satu bukti yang menjadi senjata pamunkas kita di pengadilan nanti yaitu vidio JW dan NSL sedang mesum,
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam dan data yang lengkap dihimpun Tim Redaksi Kami kasus ini secara nyata dan mutlak mengandung unsur tindak pidana yang berat dilarang diancam hukuman tegas didalam
KUHP pasal 348-349 tentang tindak pidana aborsi Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ,, Seluruh bahan keterangan Rekaman Foto yang sudah diserahkan oleh pelapor Daendels Kaluas kepada Kanit Herdi M dan sudah banyak bukti petunjuk yang beredar dimedsos kalau ada foto sken bararti ada foto aslinya itu tugas penyidik untuk mencarinya bukan tugas pelapor harapan pelapor agar Saksi Mahkota Didie Wurangian tidak berobah statusnya Saksi Mahkota dan Catatan Hamil Aborsi adalah bukti yang akurat
Detik peristiwa yang terjadi pada hari Senin 4 Mei 2026 pelapor dan rekannya mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk Follow Up perkembangan kasus ini tersebut lalu tiba-tiba terjadi Cek cok dilantai 10 ruangan pengawasan Penyidikan Polri (Birowasidik) karna pelapor suda kesal dianggap dirinya dipimpong sudah 4 kali bolak-balik Mabes Polri namun belum mendapat tanggapan lalu pelapor Daendels Kaluas ribut diruangan follow up lantai 10 Biro Wasidik Bareskrim polri setelah itu dia dijemput dan dibawa masuk oleh seorang anggota ke ruangan khusus pengawasan Penyidikan Polri namun semua alat komunikasi handphone, mikrofon alat perekam tidak diperbolehkan masuk DK langsung tatap muka dengan Brikjen Yandri S menyampaikan dengan lugas semua rentetan kasus yang ia laporkan tersebut setelah selesai DK menjelaskan tiba-tiba Brikjen Yandri S memerintahkan anak buahnya untuk buka layar lebar Telkonfren langsung dengan Penyidik Muliadi M namun sebenarnya Brikjen Yandri S memerintahkan untuk menelpon Wadir Polda Sulut tapi telepon wadir tidak aktif kemudian menelpon Dires PPA Polda Sulut Ibu Yeni J Sengkey untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut dan siaran Langsung Telkonfren saat itu melalui layar lebar Kepala biro pengawasan Penyidikan Polri bertanya kepada penyidik Muliadi M sudah sampai dimana perkembangan kasus ini sudah 16 bulan tidak ada perkembangan ada apa ? Penyidik menjawab katanya sudah pemeriksaan saksi-saksi Saksi siapa yang diperiksa terakhir tanya Birowasidik Jawab Penyidik Jhonny Weol tanya Birowasidik lagi kapan periksanya tgl 23 Desember 2025 tanya Birowasidik lagi saksi siapa lagi yang terakhir diperiksa jawab Penyidik Nasrani Sara Laorens coba baca Berita acaranya atau BAP nya lalu penyidik membaca BAP NSL didalam keterangannya NSL mengatakan bahwa suaminya tau tentang kedatangan NSL ke dari Samarinda ke Manado lalu tiba-tiba Kabiro Wasidik memerintahkan kepada penyidik segera periksa suaminya NSL karna dia tau kedatangan NSL ke Manado
Periksa keberangkatan Saksi Didie Wurangian dan NSL dari Samarinda ke Manado Cek tiket pesawatnya mulai dari bordingpas hingga Cekin kemudian periksa hotel siapa kariawan yang menerima kedatangan NSL dan DW dikamar berapa mereka masuk kemudian periksa kuburan janin sesuai dengan apa yang ditulis dalam cerita hamil aborsi
Kemudian segera berikan SP2HP kepada pelapor DK jawab Penyidik Siap jenderal laksanakan
DK mengatakan siap ditembak atas cek cok yang terjadi saat itu demi sebuah kebenaran kejujuran karna kalau kita diam kasus ini tidak akan naik akibat Cek Cok itulah para Media menyoroti secara tajam terhadap kasus ini tersebut dan mengharapkan agar pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik PPA Polda Sulut bersikap professional dan transparan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini mengingat bahwa pihak yang terkait dalam kasus ini adalah Oknum Pemimpin Pemuka Agama


Posting Komentar untuk "ADA APA DENGAN PENYIDIK PPA POLDA SULUT DALAM KASUS ABORSI ???? "