Simeulue, Indometro.id - Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Pemberian hak integrasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Lapas Kelas III Sinabang, Micky Syafnaldi, berdasarkan siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dari total penerima, sebanyak 1.047 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Rinciannya, dari 1.047 Narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam orang menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Adapun lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan maupun LPKA,” ujarnya.
Menurut Agus, momentum Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, meningkatkan pengendalian diri, serta memperkuat kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.
Ia juga berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus berbenah diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat, produktif, serta bermanfaat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah Anak dan Anak Binaan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 Anak Binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap para Narapidana dan Anak Binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dari keberhasilan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (**)




Posting Komentar untuk "1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026"