Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan LKPD TA 2025 Unaudited ke BPK RI Perwakilan Sumut, Senin (30/3/2026) di Medan. Penyerahan ini wujud kepatuhan pada UU Perbendaharaan Negara. Wali Kota berkomitmen kooperatif selama audit, siap perbaiki temuan, dan berharap kembali meraih opini WTP dengan bimbingan BPK.
MEDAN, Indometro.id –
Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). Penyerahan berlangsung di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Medan.
LKPD Pemko Tanjungbalai diserahkan langsung oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemenuhan kewajiban sesuai amanat undang-undang.
Penyerahan LKPD merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan. Ia mencatat ada sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan saat pemeriksaan interim.
“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kendala yang lebih sistematis dan memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel,” ujar Paula Henry Simatupang.
Senada, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang hadir dalam acara itu mendorong seluruh kepala daerah mempertahankan dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD dilakukan serentak bersama Pemprov Sumut dan delapan kabupaten/kota lainnya, yakni Dairi, Nias, Tapanuli Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, dan Medan.
Usai penyerahan, Wali Kota Mahyaruddin Salim menegaskan komitmen Pemko Tanjungbalai memenuhi amanah undang-undang dan bersikap kooperatif selama proses audit terperinci.
“Melalui penyerahan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan keinginan untuk terus bersikap kooperatif selama proses audit terperinci berlangsung, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungbalai,” kata Mahyaruddin.
Ia menyebut penyerahan LKPD TA 2025 adalah bentuk komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Jika terdapat temuan dalam pemeriksaan, kami berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Wali Kota menjelaskan LKPD disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah sepanjang 2025. Dokumennya mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga laporan kinerja pemerintah daerah dan BUMD.
Mahyaruddin berharap BPK RI Perwakilan Sumut memberikan bimbingan dan arahan agar pengelolaan keuangan Pemko Tanjungbalai makin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya bimbingan dan arahan dari BPK, khususnya Perwakilan Sumatera Utara, kita berharap Kota Tanjungbalai kembali meraih opini yang baik atas LKPD 2025,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Tengku Eswin, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Inspektorat Indra Halomoan Nasution, Kepala BPKPD Siti Fatimah, Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna, serta pimpinan OPD terkait. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Wali Kota Serahkan LKPD Tanjungbalai ke BPK Sumut"