Tebing Tinggi, Indometro.id -
Aksi peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi berhasil digagalkan kepolisian. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba tak berkutik saat digerebek petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi pada dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial I (58), yang merupakan warga setempat diamankan pada Sabtu dini hari (25/4/2026) di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
"Kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu dilokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan langsung melakukan penyelidikan intensif", ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Minggu (26/4).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi pelaku yang merupakan residivis.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Residivis Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi"