Sergai, Indometro.id -
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Tri Pranata Purba melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial H als B (28) warga Desa Sennah Kecamatan Pegajahan, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 06.00 WIB di sebuah gubuk kandang lembu dekat kediamannya.
Dari tangan H yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat 3 plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika sabu seberat 3.92 gram, 2 bal palstik klip transparan kosong. 1 buah pipet sekop dan uang tunai Rp 90 ribu.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan seorang rekan pelaku berinisial YS alias G (25) warga Desa Sennah dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 yang dilaporkan Agus Syahputra bahwa sekira pukul 01.30 WIB di Afdeling IV Blok 07 W PTPTN IV Kebun Adolina telah terjadi pencurian sawit sebanyak 37 tandan.
Kembali dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu Pranata Purba bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap H yang saat itu sedang tertidur di gubuk kandang lembu, H sempat mencoba melakukan perlawanan hendak melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas akhirnya H berhasil diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana kanan bagian belakang dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya," beber Iptu Purba.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku yang mengatakan bahwa barang terlarang tersebut didapat dari seorang bernama Pakcik warga Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi dengan cara sistem kerja.
"Tim langsung bergerak melakukan pengembangan terhadap Pakcik namun tersangka tidak berada ditempat," terang Iptu Purba.
Selain itu, lanjut Iptu Purba, pelaku juga mengakui perbuatan dalam dugaan tindak pidana Perusakan CCTV sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 Januari 2026. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang di Polres Sergai, Rabu (1/4) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B.
"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana," pungkasnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu, Sejumlah Barang Bukti Disita"