Pesawaran, indometro.id – Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DH di Kabupaten Pesawaran menuai sorotan. Hingga memasuki bulan keempat sejak pengaduan disampaikan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Ketua DPW Gepari RI Lampung, Benur DM, mempertanyakan lambannya proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, belum adanya rekomendasi resmi dari Inspektorat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Benur menilai, jika laporan sudah berjalan selama empat bulan tanpa kejelasan, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Ia menduga ada kemungkinan Inspektorat tidak berani mengambil keputusan tegas terhadap oknum PPPK yang dilaporkan.
“Pengaduan ini sudah berjalan selama empat bulan dan masih belum ada langkah konkret dari Inspektorat Pesawaran. Diduga Inspektorat tidak berani memberikan rekomendasi terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai karena ada orang kuat di belakang oknum tersebut sehingga Inspektorat lemah,” ujar Benur, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Sebab, dalam mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik ASN maupun PPPK, Inspektorat seharusnya memiliki kewenangan memberikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada instansi terkait.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pesawaran, Asoka Salim, menyebut laporan hasil pemeriksaan telah diajukan kepada Bupati dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
“Sudah kami sampaikan ke dinasnya dan BKD,” kata Asoka.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai isi rekomendasi maupun langkah lanjutan terhadap DH. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan komitmen Inspektorat dalam menindak dugaan pelanggaran etik aparatur pemerintah.(*)


Posting Komentar untuk "Laporan Dugaan Pelanggaran Etik PPPK di Pesawaran Mandek, Gepari RI Soroti Kinerja Inspektorat"