Reduce bounce ratesindo Kodim Polres Tangkap Ikhsan Sabu - Indometro Media

Kodim Polres Tangkap Ikhsan Sabu

 

TANJUNGBALAIIndometro.id  –

Personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan bersama Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di Teluk Nibung, Jumat (17/04/26).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tersangka berinisial M I alias Ikhsan, 48, warga Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Ia berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi, tim Intel Kodim 0208 Asahan langsung menuju lokasi pada Jumat siang.

Setibanya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual-beli sabu.

Saat itu juga petugas langsung mengamankan pria yang mengaku bernama M I alias Ikhsan.

Unit Intel Kodim 0208 Asahan kemudian menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas Satresnarkoba tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian tersangka dengan disaksikan personel Kodim.

Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram dan uang tunai Rp178.000.

"Dan semua barang bukti tersebut diakui oleh seorang laki-laki a.n M I Alias IKHSAN adalah benar miliknya dan terlihat jelas oleh petugas dikarenakan cahaya matahari," demikian keterangan resmi.

Saat diinterogasi, Ikhsan mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial J.

Tim gabungan lalu melakukan pengembangan ke rumah J di alamat yang sama, Jalan Jalak Lingkungan II.

Namun saat hendak ditangkap, J berhasil melarikan diri dari rumahnya.

Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah J dengan disaksikan personel Kodim 0208 Asahan.

Hasilnya, ditemukan 1 bungkus klip berisi sabu seberat 1,04 gram, tiga unit timbangan elektrik, empat pipet runcing, tiga pack plastik klip berbagai ukuran, serta tiga unit handphone merk Infinix, Vivo, dan Itel. Seluruh barang diamankan sebagai barang bukti temuan.

Tersangka Ikhsan beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai. Tes awal terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif narkotika. Secara yuridis, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kasus kini ditangani Satresnarkoba Polres Tanjung Balai dan pengejaran terhadap J masih dilakukan.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kodim Polres Tangkap Ikhsan Sabu"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?