Pringsewu, indometro.id - DPRD Kabupaten Pringsewu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan pemerintah daerah, Kamis, 2 April 2026.
Pembentukan Pansus tersebut disepakati dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD, Suherman. Dalam rapat itu, Ir. H. Joni Sapuan dari Fraksi Partai Demokrat ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Hi. Agus Irwanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Pansus, Joni Sapuan, mengatakan pembentukan Pansus menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang.
Menurutnya, rencana penggabungan OPD tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran semata. Kebijakan tersebut juga harus tetap menjamin kualitas pelayanan publik agar berjalan optimal.
“Penggabungan OPD harus mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan yang dimiliki pemerintah daerah. Jangan sampai upaya efisiensi justru berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joni Sapuan.
Melalui Pansus ini, DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap berbagai aspek, mulai dari regulasi, beban kerja, hingga dampak penggabungan terhadap kinerja aparatur dan pelayanan publik.
Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait rencana penggabungan OPD akan diambil secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat di Pringsewu.
Rencana penggabungan OPD tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan kelembagaan pemerintah daerah ke depan, terutama dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.(*)


Posting Komentar untuk "DPRD Pringsewu Bentuk Pansus Penggabungan OPD, Joni Sapuan: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal"