Indometro.id Kaltim - Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
![]() |
| RATUSAN MILIAR. Kejati Kaltim selamatkan ratusan miliar uang negara dari kasus kejatahan pertambangan PT JMB |
Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp. 214.283.871.000,- (dua ratus empat belas milyar dua ratus delapan puluh tiga Juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan mata uang asing yaitu
1. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $
12.900 USD
2. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD
3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD
4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD
5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR
6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit
7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD
8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280
9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280
10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit
11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan
12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH, Kamis, 26 Maret 2026
Dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Dimana Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) Tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara.
Dari hasil penyitaan yang telah dilakukan dalam penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan pasal 118 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, Tim Penyidik guna penyelamatan keuangan negara selain berhasil menyita uang tunai juga berhasil menyita barang berupa :
a. Berupa Tas bermerk;
1. 1 (satu) Tas Wanita Merk Tory Burch
2. Tas merk Channel Berjumlah 13 dan 1 dompet
3. Tas merk Louis Vuitton Berjumlah 6
4. Tas Merk Salvatore Ferragamo Berjumlah 1 dan dompet 1
5. Tas Merk Gucci berjumlah 2
6. Tas Merk miche angelo berjumlah 1
7. Tas Merk burberry berjumlah 1
8. Tas Merk Hermes berjumlah 2
9. Tas Merk DKNY Monogram berjumlah 1
10. Tas Merk Toscano berjumlah 1
11. Tas Merk Longcamp le pliage neo berjumlah 1
12. Tas Merk Bonia berjumlah 1
13. Tas Merk Effe Italia berjumlah 1
14. Tas Merk Elle Sports Berjumlah 1
15. Tas Merk Jimmy Choo Berjumlah 1
b. Berupa perhiasan dengan rincian;
1. 2 (dua) kalung berwarna emas
2. 6 (enam) bros berwarna emas
3. 1 (satu) Buah Rantai warna Emas
c. Berupa tiga unit mobil berikut STNK nya dengan rincian ;
1. 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN Berikut STNK
2. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB
3. 1 (satu) Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT
(URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih,
4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan.
(fbn/red***)



Posting Komentar untuk "Tangani Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp. 214.283.871.000,-"