Sat Narkoba Polres Tanjung Balai tangkap 2 orang dengan 371 butir Pil Ekstasi dan 2 handphone, kasus masih dalam penyelidikan.
TANJUNG BALAI, Indometro.id -
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika besar di Jalan Anwar Idris Gg. Al-Wasliah Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (19/02/2026) pukul 20.30 WIB.
Petugas menangkap dua orang laki-laki, I G Alias IN (50) dan M M Alias MANSAH (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi.
Barang bukti yang disita antara lain 371 butir Pil Ekstasi warna Hijau dan Kuning dengan berat total 176,24 gram, serta 2 unit handphone.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di lokasi.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba.
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Tanjung Balai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk mel melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika Besar"