Reduce bounce ratesindo Polres Tulungagung Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Penerbangan Balon Udara Liar - Indometro Media

Polres Tulungagung Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Penerbangan Balon Udara Liar



TULUNGAGUNG –Indometro.id- Polres Tulungagung menegaskan larangan penerbangan balon udara liar yang kerap dilakukan masyarakat saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Tradisi yang dianggap sebagai hiburan tahunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan umum.

Balon udara tanpa tambatan berisiko mengganggu jalur penerbangan pesawat karena dapat menghambat navigasi dan membahayakan keselamatan penerbangan. Selain itu, balon juga berpotensi tersangkut pada jaringan listrik yang dapat menyebabkan pemadaman serta kerusakan instalasi. Tidak kalah berbahaya, balon yang membawa api atau bahan mudah terbakar dapat memicu kebakaran rumah warga maupun lahan.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerbangan balon udara secara liar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Mudianto, menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar. Tradisi ini memang sudah lama ada, tetapi jika dilakukan tanpa tambatan sangat berbahaya dan melanggar hukum. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Polres Tulungagung mengajak masyarakat untuk tetap menjaga tradisi dengan cara yang aman dan sesuai aturan. Perayaan Ramadan dan Idulfitri diharapkan dapat dilakukan melalui kegiatan yang lebih kreatif tanpa membahayakan keselamatan maupun melanggar hukum, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Tulungagung.

Posting Komentar untuk "Polres Tulungagung Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum Penerbangan Balon Udara Liar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?