Ketapang,Kalbar,indometro.id. Senin, 02/02/2026
Polsek Delta Pawan kembali melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Tindakan dilakukan dikarnakan banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan kebisingan yang berasal dari para remaja yang sering kebut'kebutan yang hampir dari antara mereka gunakan knalpot brong.disamping itu tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat mengacam keselamatan pengguna jalan lainnya..
Pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, p
Para personil Kepolisian Polsek Delta Pawan, di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Chepry Perahera, sebayak 12 kendaraan roda dua yang diduga akan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya Kabupaten Ketapang.
Kendaraanyqng telah berhasil diamankan tersebut sebagian besar tidak dilengkapi dengan kelengkapan dan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry Perahera, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tindakan ini diambil untuk menanggapi banyaknya keluhan warga mengenai kebisingan dari knalpot brong. "Untuk malam minggu ini, kami telah berhasil mengamankan 12 motor yang menggunakan knalpot brong. Dari 12 kendaraan yang diamankan hampir semuanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan," sebut Kapolsek pada media.
Penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar dan menimbulkan polusi suara. Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong oleh pihak kepolisian adalah langkah yang tepat untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


Posting Komentar untuk "Penindakan Terhadap Kendaraan Berknalpot Brong 12 Kendaraan Berhasil Di Amankan "