Reduce bounce ratesindo Kabar Baik bagi PPPK-PW dan KKI, Pembayaran Gaji Ditargetkan Cair Awal Maret 2026 - Indometro Media

Kabar Baik bagi PPPK-PW dan KKI, Pembayaran Gaji Ditargetkan Cair Awal Maret 2026

 

Pemkab Banggai Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu dan KKI Segera Dibayarkan, Proses Administrasi Sedang Berjalan

indometro.id | Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dan tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) akan segera direalisasikan. Pembayaran tersebut ditargetkan mulai diproses dalam waktu dekat, dengan estimasi paling lambat awal Maret 2026.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Edy Pede, SE, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW dan KKI telah tersedia. Saat ini, proses pencairan masih menunggu tahapan administrasi dari masing-masing perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggaran sudah tersedia. Insya Allah dalam minggu ini mulai diproses pembayarannya, menunggu pengajuan dari perangkat daerah dan kelengkapan dokumen administrasi,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, dari sisi keuangan daerah tidak terdapat kendala yang menghambat pembayaran. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah mengalokasikan kebutuhan belanja pegawai tersebut dalam perencanaan anggaran. Adapun keterlambatan yang terjadi sebelumnya berkaitan dengan penyesuaian mekanisme administrasi setelah diterbitkannya surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai.
Dalam surat tersebut, diatur sejumlah ketentuan teknis terkait proses pencairan gaji. Untuk pembayaran gaji PPPK-PW dan KKI hingga Maret 2026, perangkat daerah diperkenankan mengajukan pencairan tanpa harus menunggu Surat Perjanjian Kerja (SPK), guna memastikan hak pegawai tetap dapat dipenuhi sembari proses administrasi dilengkapi.

Namun demikian, mulai April 2026, pembayaran gaji PPPK-PW wajib menggunakan SPK sebagai dasar administrasi. Sementara itu, pembayaran gaji KKI untuk periode Januari hingga Maret 2026 dapat menggunakan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai yang diterbitkan sejak 2025.

Untuk pembayaran gaji KKI mulai April 2026, perangkat daerah diwajibkan melampirkan rekomendasi terbaru tahun 2026 dari BKPSDM sebagai salah satu persyaratan pencairan.
Edy menambahkan, saat ini BPKAD menunggu pengajuan permintaan pencairan dari masing-masing perangkat daerah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, proses pembayaran akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Banggai menyatakan berkomitmen memastikan pembayaran gaji PPPK-PW dan KKI dapat direalisasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Kepastian ini diharapkan memberikan kejelasan bagi para pegawai yang menantikan realisasi pembayaran gaji. (dilangsir Deds)

Posting Komentar untuk "Kabar Baik bagi PPPK-PW dan KKI, Pembayaran Gaji Ditargetkan Cair Awal Maret 2026"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?