Pringsewu, indometro.id – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Ketua Majelis Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang hadir di antaranya Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Untuk pidana tambahan, Erwin Suwondo Adiatmojo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp978.222.670, sedangkan Tri Haryono dituntut membayar uang pengganti Rp24.600.000. Pembayaran uang pengganti tersebut dibebankan dari dana yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670, sehingga kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (*)


Posting Komentar untuk "Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Pekon Pringsewu 3 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1 Miliar"