Teluk Pandan, Kutai Timur – Februari 2026 Aliansi Komunikasi Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan (FKM KTP) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang dinilai terus menghambat pembangunan masyarakat dengan alasan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Ketua FKM KTP Teluk Pandan, Andi Ansong, menegaskan bahwa pada tahun 2025 sejumlah usulan pembangunan masyarakat yang bersumber dari APBD telah dibatalkan oleh Dinas Perkim dan Dinas PU dengan alasan masuk kawasan TNK.
“Ini bukan sekali dua kali. Tahun 2025 anggaran masyarakat dibatalkan. Kalau tahun ini masih dibatalkan lagi, berarti pemerintah sengaja membiarkan rakyat tertinggal,” tegas Andi.
Ia menyampaikan, masyarakat Teluk Pandan telah lama menetap dan hidup di wilayah tersebut jauh sebelum kawasan TNK ditetapkan. Namun hingga kini, hak dasar warga terhadap pembangunan masih terus diabaikan.
“Kami bukan pendatang liar. Kami sudah hidup di sini puluhan tahun. Tapi hak kami seolah tidak diakui,” ujarnya.
FKM KTP menegaskan mendukung pelestarian lingkungan, namun menolak keras jika konservasi dijadikan alasan untuk memiskinkan rakyat.
“Kami jaga hutan, kami jaga lingkungan. Tapi jangan jadikan TNK sebagai alat untuk mematikan kehidupan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan pembangunan, FKM KTP juga mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait status wilayah desa dan kepala desa di kawasan TNK.
“Secara administratif, wilayah kami adalah desa yang sah dan memiliki pemerintahan. Kepala desa dipilih secara resmi. Tapi di sisi lain, ada aturan Kementerian Kehutanan yang seolah membatalkan kewenangan itu,” tegas Andi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat dan pemerintah desa berada dalam posisi yang serba salah.
“Jangan buat kami bingung. Jangan buat kami hidup tanpa kepastian hukum. Kami butuh kejelasan: status desa kami ini sebenarnya bagaimana,” lanjutnya.
FKM KTP menilai tumpang tindih aturan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian telah merugikan masyarakat.
“Kami jadi korban tarik-menarik aturan. Kami tidak bisa membangun, tidak bisa bergerak, tapi tetap dituntut taat,” katanya.
Andi menegaskan, apabila pada tahun ini kembali terjadi pembatalan usulan pembangunan masyarakat, maka FKM KTP bersama warga siap melakukan aksi besar-besaran.
“Kalau pemerintah tetap tutup mata, kami pastikan jalur poros Bontang–Sangatta akan kami blokade. Ini bukan ancaman, ini peringatan keras,” tegasnya.
FKM KTP juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera membuka komunikasi resmi dengan Balai TNK dan kementerian terkait guna mencari solusi permanen.
“Pemerintah jangan hanya diam. Duduk bersama TNK dan pusat. Cari jalan keluar. Jangan biarkan rakyat terus menderita,” ujarnya.
FKM KTP menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan demi keadilan, kepastian hukum, kesejahteraan, dan masa depan desa-desa di Kecamatan Teluk Pandan.
“Kalau suara kami tidak didengar, kami akan turun ke jalan. Kami siap memperjuangkan hak kami sampai ada keadilan,” pungkas Andi.



Posting Komentar untuk "FKM KTP Aliansi Komunikasi Masyarakat Teluk Pandan Desak Pemerintah Berlaku Adil dalam Pembangunan di Kawasan TNK"