Sergai, Indometro.id -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Kades Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Darmawan, terhadap Sofiah warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul dengan nilai kerugian mencapai Rp.100 juta.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakita Sitepu didampingi Kasatreskrim B. Situngkir bersama Kanit Pidum IPDA. Hendri Ika Panduwinata dan Kanit Ekonomi, IPDA Ibnu Irsyad, serta Plh Kasi Humas, IPDA. L.B Manullang, saat memberikan keterangan pers di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (23/02/2026) menyampaikan bahwa Darmawan dan korban Sofiah melakukan kerjasama penanaman ubi atau singkong pada Maret 2024 lau dengan perjanjian bagi hasil, dan telah memberikan uang Rp.100 juta sebagai modal.
“Kronologinya korban dan pelaku ini ada melakukan kerjasama soal penanaman ubi atau singkong. Korban sudah memberikan uang sebesar 100juta kepada tersangka. Namun, setelah panen korban tidak ada diberikan uang, malah uang tersebut diberikan kepada orang lain”, ungkap Kapolres.
Atas dasar itu kata Kapolres, korban melalui kuasa hukumnya Joko Pramono membuat laporan ke Polres Sergai, dengan LP No. 174/V/2025. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka Kades Tanjung Harap ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Kades Tanjung Harap sudah diamankan di Rumah Tahanan Umum (RTU) Polres Sergai dan diancam pasal penipuan 492 dan penggelapan, pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Bersama tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa surat perjanjian kerjasama, kwitansi penyerahan uang dan catatan pembiayaan penanaman ubi.
"Kami akan melakukan pengiriman berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus tersebut," pungkas Kapolres.
(IY)



Posting Komentar untuk "Diduga Gelapkan Rp 100 juta, Oknum Kades Tanjung Harap Diamankan Polres Sergai "