Reduce bounce ratesindo Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu



Sergai, Indometro.id -

Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (50) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sekitar kediamannya Dusun VI Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten  Serdang Bedagai, Senin (12/1/2026) pukul 12.30 WIB.

Saat penggerebekan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.80 Gram, pipet sekop, dompet plastik sedang dan kecil kosong serta 2 unit handphone. 

Sebelumnya personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Desa Simpang Empat tepatnya pada sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga terkait maraknya peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi menerjunkan Kanit 2 Sat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba beserta tim opsnal melakukan lidik di desa tersebut.

"Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat bahwa pelaku bertransaksi di rumah kosong depan rumahnya, selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan petugas," ungkap Iptu Tri.

Dari dalam rumah kosong petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik berisi  diduga sabu dalam keadaan berserakan.

"Dari hasil interogasi dilapangan terhadap S  bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari warga tidak dikenal di Desa Belidaan Kecamatan Sei Rampah. Tersangka beserta BB kemudian diamankan ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang di Mako polres Sergai, Senin (19/1) membenarkan penangkapan terhadap pelaku S di Dusun VI Desa Simpang Empat. 

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tandasnya. 




(IY)

Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan