Reduce bounce ratesindo Polres Subang Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan di Perkebunan Pasir Jadi Desa Wantilan - Indometro Media

Polres Subang Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan di Perkebunan Pasir Jadi Desa Wantilan


SUBANG, INDOMETRO.ID – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01).

Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan," Jelasnya

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga juga menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

"Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian," Terangnya

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi.

"Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak," Ungkapnya

"Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," Sambungnya

Kapolres Subang juga menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Subang juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.

Udin

Posting Komentar untuk "Polres Subang Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan di Perkebunan Pasir Jadi Desa Wantilan "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?