MERANGIN-indometro.id berjalan nya penanganan Atas laporan sdr Sokhi terkait terjadi nya tindak pidana pencurian di lahan kebun kelapa sawit milik diri nya . Sudah sekian lama waktu berjalan tahap demi tahap sudah di jalan kan oleh pihak kepolisian Polres Merangin sehingga telah di tetap kan satu orang warga masyarakat Desa limbur merangim yang berinisia Z sebagai tersangka dalam kasus ini dan pihak Polres Merangin telah melaku kan Penahanan .
Namun dalam hal ini Pihak tersangka Z mengajukan penamgguhan penahan bukan pembebasan. Dalam hal ini proses hukum masih terus berjalan.
Penangguhan Penahanan adalah upaya pengeluaran tersangka/terdakwa sebelum waktu penahanan nya selesai.
Dalam Hukun Acara Pidana tersangka/ terdakwa dapat di tahan untuk mencegah mereka melari kan diri Namun KUHAP memungkin kan tersangka/ terdalwa mengajukan penangguhan penahanan sehingga dapat bebas Sementara dari tahanan.
Dalam hal ini sokhi dan rekanan sebagai pihak pelapor berterima kasih lepada aparat hukum yakni pihak polres merangin atas penanganan kasus yang di lapor kan nya berjalan sehingga telah di tetap kan satu orang tersangka, walau dalam hal ini terjadi penangguhan penahanan tersangka namun proses hukum masih tetap berjalan ujar sokhi.
Dalam hal ini sokhi dan rekanan berharap agar dalam waktu dekat ini terungkap lagi tersangka-tersangka berikut nya, karna yang tersangka saat ini adalah seorang tukang panen, pertanyaan besar tukang panen ini di suruh siapa dan di bayar siapa...dalam hal ini di duga kuat ada tukang panen ini tentu ada orang yang mengintruksi kan, Semoga Pihak Polres merangin dapat mengungkap kan semua yang di duga pelaku-pelaku dugaan pencurian TBS ini sampai ke akar-akar nya sehingga para pelaku dapat untuk mempertanggung jawab kan perbuatan melawan hukum ini secara hukum yang berlaku di NKRI ini. (Yzd).



Posting Komentar untuk "Penangguhan penahanan sementara atas tersangka Z warga Desa Limbur merangin. "