Oleh :Ratama Saragih, S.H
Polemik penolakan pasien berobat di rumah sakit kini menjadi santer, bahkan tak tanggung -tanggung Pemerintah Propinsi Sumatera Utara akan mangganjar Rumah Sakit dengan mencabut Izin operasinalnya jika terbukti menolak pasiennya.
Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal menegaskan, RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Hamid mengatakan jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.
"Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan
Namun pemerintah tak memikirkan kasus jika pasien tak mampu membayar biaya rumah sakit dalam kegawatdaruratan BPJS Kesehatan. Jika pasien tanpa identitas maka secara kemanusian memang benar tak layak ditolak, namun secara kewajiban siapa yang membayar.
Pemerintah belum mengatur regulasi siapa yang menanggung biaya kegawatdaruratan pasien dan atau pasien Gawat Darurat Medis (GDM) yang tak jelas identitasnya, kepesertaaan BPJS nya tak aktif.
Maka akibatnya tak jarang Rumah Sakit menyandra, menahan pasien yang belum menyelesaiakan kewajiban pembayaran biaya Rumah Sakit.Akibatnya Rumah Sakit di Paksa untukberperan Ganda, disatu sisi Patuh Pada Regulasi, di satu sisi dibiarkan menanggung resiko finansial karena pasien tak mampu menanggungnya.
Rumah sakit berubah peran menjadi Debt Collektor, tukang tagih hutang, padahal fungsinya tak demikian, karena dalam gawatdarurat rumah saki sudah pasti ada mengeluarkan biaya baik obat, jasa pelayanan, gaji tenaga kesehatan, biaya pemeliharaan peralatan, kesemuanya itu tak boleh ditunda pembeyaraannya.
Jika tragedi ini terus berlanjut jelas berdampak percepatan kebangkrutan Rumah Sakit yang bingung menanggung beban yang seharusnya tak ditanggungnya sendiri, kasus Bayi ditahan, Jenazah tertunda di rumah sakit, keluarga pasien tertahan di Rumah sakit.
Pemerintah tak boleh menutup mata akan masalah besar seperti ini, karena Negara menjamin Rakyatnya akan Jaminan Kesehatan.
Bagi Rumah Sakit Pemerintah memang kasus ini bukan hal yang sepele, demikian juga dengan Rumah Sakit swasta dimana seluruh pembiayaan jaminan kesehatan di tanggung Rumah Sakit untuk kemudian dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, dimana tak semua pasien yang masuk IGD memenuhi kualifikasi Administrasi Kegawatdaruraatan Rumah Sakit.
Ironisnya tak seluruhnya peserta BPJS Kesehatan paham akan Regulasi Pemerintah dan BPJS, padahal PERMENKES RI NO. 47 TAHUN 2018 PASAL 3 AYAT 2 tentang Kreteria Pasien Gawat Darurat Medis dan Surat BPJS Kesehatan Nomor : 1363/VII-03/0724 sudah jelas pengaturaannya. ***



Posting Komentar untuk "Pasien Ditolak, Rumah Sakit Kena Sanksi, Pasien Tak Bayar Biaya, Rumah Sakit Tanggung Sendiri"