Tebing Tinggi, Indometro.id -
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Brigadir Iwan Limbong melaksanakan problem solving atau mediasi kasus pencurian buah sawit yang terjadi di Kelurahan Tambangan pada Sabtu (10/1/2026).
Pihak pertama Sopan Sembiring (47) warga Jalan Intan Lk 1 Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi mengalami pencurian sawit di ladang miliknya pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 18.30 WIB sebanyak 15 tandan buah sawit.
Adapun ketiga terduga pelaku pencurian selaku pihak kedua antara lain, Lilik Suheri (45), Yusuf Harianda (37) dan Fahri Paima Sani Sihombing (24) yang beralamat di Jalan Bukit Batu Ganjang Lk. 4 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Perbuatan ketiga pelaku membuat Sopan Sembiring merasa dirugikan yang akhirnya akan membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, namun setelah diberikan pemahaman dan pendekatan akhirnya Sopan Sembiring selaku pemilik sawit bersedia masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Selanjutnya kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi di Mako Polsek Padang Hilir dengan disaksikan pihak keluarga dan personel Babinsa Pelda JS Purba serta Bhabinkamtibmas Brigadir Iwan Limbong dengan membuat surat pernyataan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dengan menandatangani surat pernyataan," pungkas Brigadir Iwan Limbong.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Mediasi Kasus Pencurian Buah Sawit"