Reduce bounce ratesindo Sengketa Lahan 13 Tahun Berakhir, Pemkot Tanjungbalai Bayar Ganti Rugi Rp 8,4 Miliar - Indometro Media

Sengketa Lahan 13 Tahun Berakhir, Pemkot Tanjungbalai Bayar Ganti Rugi Rp 8,4 Miliar

 

Sengketa Lahan 18.708 M² Antara Pemko Tanjungbalai-Ahli Waris Berakhir Dengan Kesepakatan DAMAI

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) yang berada di Kecamatan Datuk Bandar dan telah terjadi selama kurang lebih 13 (Tiga Belas) tahun antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty berakhir dengan kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi senilai Rp 8.454.000.000,- (Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pihak penggugat/ahli waris.

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbagun dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal dipersengketakan, oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan Wali Kota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.

Hadir dalam pembukaan segel pagar Gedung Serbaguna dan Kantor Camat Datuk Bandar, yakni Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, dan Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, Jaksa Negara Kasi Datun Kejari Tanjungbalai, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pimpinan OPD, Camat Datuk Bandar serta para awak media.

Rasa syukur disampaikan Wali Kota Mahyaruddin Salim, "Alhamdulillah hari ini sebagai tergugat Pemkot Tanjungbalai merasa bersyukur bahwa sengketa lahan telah berakhir damai dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap," ucapnya kepada awak media saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/12/2025) sore di halaman Kantor Camat Datuk Bandar.

"Kami hadir disini, saya selaku Wali Kota Tanjungbalai bersama unsur Forkopimda untuk menyaksikan bahwa seluruh rangkaian perdamaian itu berjalan. Saya kira semangat kami Pemko Tanjungbalai bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungbalai, sama yakni bagaimana mengakhiri sengketa antara pemohon dan termohon yang seluruh yang hadir pada kesempatan ini, begitu juga awak media sudah tau. Ini persoalan panjang, kami punya tekad dan ikhtiar yang diinisiasi dan dimotori Ibu Ketua PN bagaimana pihak pemohon dan termohon ini selesai," ujar Wali Kota.

Disepakati, nilai ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- tersebut, untuk tahap pertama Pemkot Tanjungbalai selaku tergugat akan membayar sebesar Rp 4 Miliar lebih yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Selanjutnya, untuk tahap berikutnya pada sisa yang harus dibayarkan senilai Rp 4 miliar lebih, Pemko Tanjungbalai akan membayarkan kepada penggugat pada tahun depan, setelah dialokasikan dalam P-APBD TA 2026.

"Kesepakatan pembayaran bertahap tadi sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari dan Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim," kata Mahyaruddin di halaman Kantor Camat Datuk Bandar.

Ia melanjutkan, setelah adanya kesepakatan damai antara Pemkot Tanjungbalai dengan Ahli waris, maka pekerjaan rumah (PR) kedepannya adalah membenahi Gedung Serbaguna yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

"Ya, kedepannya PR kita adalah membenahi kondisi gedung serbaguna, tadi sama kita lihat kondisi gedung perlu penanganan serius. Namun saat ini Pemko fokus dulu terhadap penyelesaian (pembayaran) ganti rugi yang telah disepakati," ujar Mahyaruddin Salim.

Kami juga mengatakan, setelah kesepakatan damai ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar ini segera dioptimalkan. Sehingga tidak menggangu lagi kegiatan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar dan masyarakat juga sudah bisa beraktivitas normal di GOR untuk berolahraga, sebut Mahyaruddin.

Sesuai catatan, sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu, dimana diatas lahan itu terdapat tiga bangunan aset Pemko Tanjungbalai berupa Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.

Setelah melalui persidangan panjang hingga tingkat Kasasi dimenangkan oleh Ahli waris (penggugat). Bahkan Peninjaun Kembali (PK) putusan kasasi yang diajukan tergugat ditolak.

Pada Oktober 2025 lalu, kuasa hukum penggugat menyegel pintu pagar ketiga aset bangunan Pemko Tanjungbalai tersebut. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan zoom meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan disaksikan juga pihak termohon.

"Semua tahapan selesai dilaksanakan, semua betul-betul clear, clear dan clear dengan tidak adanya lagi asumsi dan macamlah terkait itu, saya kira ini yang bisa saya sampaikan," tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim menjawab pertanyaan awak media.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan 13 Tahun Berakhir, Pemkot Tanjungbalai Bayar Ganti Rugi Rp 8,4 Miliar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?