Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dalam kegiatan restorative justice, Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi melakukan mediasi atas kasus pencurian ringan dengan mempertemukan pihak yang bersangkutan di Ruang Unit Reskrim Polsek Rambutan Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/12/2025).
Mediasi ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda K Napitupulu dengan menghadirkan Khairahman Siregar alias Benot (17) warga Jalan Bukit Bundar selaku pihak pertama dan Sumarni (59) warga Jalan Gunung Martimbang selaku pihak kedua.
Permasalahan berawal pada hari Sabtu (20/12) sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Gunung Martimbang tepatnya dilahan sawit milik Sumarni telah terjadi tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana, yang dilakukan oleh Khairahman Siregar alias Benot.
Dalam hal ini, Sumarni merasa dirugikan atas perbuatan Benot yang melakukan pencurian, namun Polsek Rambutan kemudian menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan dan dimediasi di Polsek Rambutan bersama Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim, kemudian Benot mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sumarni selaku pihak kedua.
Sumarni memaafkan Benot yang berjanji tidak akan melakukannya lagi dan apabila melakukan lagi maka siap dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan membuat surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani kedua pihak.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Restorative Justice Kasus Pencurian Ringan, Polsek Rambutan Lakukan Mediasi "