Ketapang,indometro.id
Rabu,(03/12/2025)
Peristiwa banjir yang terus berulang di Kabupaten Ketapang seolah menjadi teka-teki yang tak kunjung terpecahkan.Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana APBD tahun 2025 untuk pembangunan drainase. Namun, proyek ini menuai kritik dari warga setempat, salah satunya Heri, yang merasa solusinya belum tepat sasaran.
Heri, seorang warga Ketapang, mengungkapkan pandangannya bahwa pemerintah perlu lebih serius dalam menangani persoalan banjir. Menurutnya, solusi sebenarnya terletak pada perbaikan drainase di Jl. Basuki Rahmat hingga Jl. Merdeka. Ia menyoroti masalah aliran air drainase yang kini terganggu akibat bangunan milik swasta yang berdiri di atas fasilitas pemerintah tersebut.
Heri secara tegas mempertanyakan keberanian pemerintah untuk membongkar bangunan-bangunan yang telah melanggar peraturan dan merusak fasilitas umum.
Ia mengingatkan bahwa fasilitas Mendirikan bangunan di atas drainase dilarang oleh peraturan daerah dan undang-undang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan berbagai Perda Ketertiban Umum. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, bahkan pembongkaran bangunan, karena pelanggaran ini mengganggu fungsi drainase, menyebabkan banjir, dan melanggar aturan tata ruang.
Larangan pendirian bangunan di atas drainase bertujuan menjaga fungsi saluran sebagai jalur pembuangan air hujan dan limbah domestik agar tidak tersumbat atau rusak. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 72 ayat 1.
Heri berharap pemerintah dalam hal'ini dapat bertindak tegas dalam menegakkan kebijakan demi kepentingan bersama.Ucapnya,"
(Penulis:Gusti)

_(-081229888665).jpg)

Posting Komentar untuk " Lokasi Pembangunan Darainase Di Agap Kurang Tepat,""