Reduce bounce ratesindo Terdakwa Narkoba Ajukan Banding, Hakim Dinilai Diduga Membuat Kekeliruan Nyata!!! - Indometro Media

Terdakwa Narkoba Ajukan Banding, Hakim Dinilai Diduga Membuat Kekeliruan Nyata!!!

 

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Rahmadi, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 10 gram dengan Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara. Namun, Rahmadi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan, "Saya bukan pemilik Narkotika dan tidak ada saksi dan alat bukti lain yang bisa menjelaskan bahwa saya pemilik Narkotika dengan operasi tertangkap tangan."

Rahmadi melalui kuasa hukumnya juga menuding bahwa saksi penangkap, IPDA Viktor Topan Ginting, adalah pemilik narkotika 10 gram tersebut dan yang memindahkan uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi ke rek Rika Purba. "Berkali-kali dituduh secara langsung maupun tidak langsung oleh Jaksa dan ternyata fakta sesungguhnya pemilik narkotika dan yang memindahkan uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi ke rek Rika Purba adalah saksi Penangkap IPDA Viktor Topan Ginting yang saat ini laporannya sedang bergulir di Polda Sumut ," tegas Ronald.

"Memori banding Rahmadi telah dikirimkan ke PN Tanjungbalai pada tanggal 10 November 2025 melalui website PN Tanjungbalai," kata Penasehat Hukum Rahmadi, M.Ronald Siahaan, S.H., M.H., kepada awak media melalui WhatsApp, Senin (24/11/2025).

Ronald menjelaskan bahwa keputusan hakim yang memvonis Rahmadi 5 tahun penjara diduga membuat kekeliruan nyata yang memanipulasi fakta, sehingga memunculkan fakta baru. Hal ini, menurut Ronald, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh hakim.

"Ini merupakan tindakan salah, padahal hakim sudah tahu itu salah, maka dia bisa dikenakan hukuman, termasuk hukuman berat," tambah Ronald. Ronald menegaskan bahwa hakim harus bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak boleh membuat keputusan yang salah dengan sengaja.

Humas PN Tanjungbalai Asahan, Manarsar Siagian, S.H., ketika dikonfirmasi di kantor PN Tanjungbalai, mengakui surat memori banding Rahmadi telah diterima oleh pihak PN.

Lanjut Manarsar, "Surat memori banding tersebut telah kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara tertanggal 12 November 2025. Pengiriman berkasnya melalui via online," jelas Manarsar.

Rahmadi sendiri didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, namun hakim memutuskan 5 tahun penjara.

Ronald berharap proses banding dapat berjalan lancar dan objektif, sehingga keadilan dapat terwujud. "Kami berharap hakim banding dapat memeriksa semua fakta -fakta dan semua alat bukti perkara Rahmadi selaras dengan kode etik yang berpedoman perilaku hakim  yang diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.   Menyatakan bahwa hakim sebagai aktor utama yang senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi  Rahmadi dan independen, terbebas dari campur tangan pihak lain," tambah Ronald.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Untuk mempelajari dan memeriksa secara menyeluruh, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara akan meninjau hal-hal yang berkaitan dengan proses beracara yang telah dilakukan pada pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Hal-hal yang akan ditinjau meliputi Berita Acara pemeriksaan di Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai, putusan, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, surat dakwaan, surat tuntutan, Eksepsi, Nota Pembelaan (Pledoi), Replik, Duplik, dan surat-surat yang telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Narkoba Ajukan Banding, Hakim Dinilai Diduga Membuat Kekeliruan Nyata!!!"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?