Reduce bounce ratesindo TERBONGKAR Dugaan Praktek Pengisian BBM Tak Wajar Di SPBU 65.773.001 Tanjung Batu - Indometro Media

TERBONGKAR Dugaan Praktek Pengisian BBM Tak Wajar Di SPBU 65.773.001 Tanjung Batu


DUGAAN PENYELEWENGAN DAN PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI MENGUAT, PENGAWAS BERSIKAP AROGAN SAAT DIKONFIRMASI

BERAU_ SPBU adalah pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai moto 3S: Senyum, Sapa, Salam, serta menjamin pengisian BBM yang efektif, cepat, transparan dan akuntabel.


Namun fakta di lapangan menunjukkan situasi yang jauh berbeda di SPBU 65.773.001 Tanjung Batu, Kecamatan Derawan, Kabupaten Berau—SPBU strategis yang menjadi jalur utama wisatawan menuju Pulau Derawan dan kawasan sekitarnya.


Keluhan Masyarakat Menguat karena BBM Sering Habis di SPBU sehingga Warga Terpaksa harus membeli di kios/warung Eceran.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dan wisatawan mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di SPBU tersebut karena sering kehabisan stok, sehingga mereka terpaksa membeli BBM di warung pengecer dengan harga lebih tinggi.


Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan distribusi BBM subsidi.

Tim Investigasi ETH Kaltim & Media Berau Menemukan Fakta Mencurigakan


Pada Rabu, 26 November 2025, Tim Intelijensi & Investigasi ETH Kaltim bersama awak media melakukan pemantauan langsung. Di lokasi, tim menemukan Satu unit mobil pick-up hitam nopol KT 8541 GC berisi puluhan jerigen 20 liter berisi Pertalite, terparkir tepat di depan kantor SPBU.


Seorang pria yang diduga pemilik BBM dan Mobil tersebut terlihat menutupi jerigen dengan terpal dan tergesa-gesa memindahkan jerigen-jerigen dari pompa ke mobil tersebut bahkan ada beberapa belum sempat di pindahkan.


Saat hendak dikonfirmasi, pria itu melarikan diri, bahkan memanjat pagar belakang SPBU setinggi ±2 meter untuk menghindari awak media.

Perilaku pelaku yang kabur ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.


Tim mencoba meminta keterangan kepada para pegawai SPBU. Namun sebagian dari mereka memilih menghindar dan tidak memberi jawaban


Salah satu pegawai bernama Udin akhirnya mengakui "Benar pak, kami yang isi jerigennya. Ada suratnya pak. Langsung sama pengawas saja, takut saya salah menjawab.”Tandasnya.


Saat tim mengonfirmasi kepada Wahyudi, pengawas SPBU Tanjung Batu, respons yang diberikan sangat mencengangkan. Dengan nada tinggi ia berkata

"Liput saja kalau mau diliput!”

Ia kemudian masuk ke ruangan tanpa memberikan penjelasan. Sikap arogan ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutupi.

Dari temuan lapangan, muncul dugaan kuat bahwa Ada kerja sama antara oknum pengawas, pegawai SPBU, dan pelaku pengetab liar.


BBM subsidi sengaja dikumpulkan menggunakan surat rekomendasi sebagai modus penyamaran.


BBM selanjutnya dijual kembali ke pengecer dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas merugikan masyarakat, merugikan negara, dan melanggar hukum.


LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR

Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja) dengan hukuman Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp 60 miliar.


Perpres 191 Tahun 2014. Melarang penimbunan BBM subsidi tanpa izin

Pasal 56 KUHP. Pidana bagi pihak yang membantu penimbunan BBM

Pasal 54 UU 22/2001. Pemalsuan atau peniruan BBM dengan hukuman Penjara maksimal 6 tahun, denda Rp 60 miliar.

Sanksi Administratif Pertamina

Surat peringatan Pembekuan dan Pemutusan hubungan operasi SPBU


ETH KALTIM MENDESAK PENINDAKAN TEGAS.

Sebagai lembaga resmi pemantau, Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim mendesak:

APH (Aparat Penegak Hukum), Pertamina BPH Migas dan Dinas Perindustrian & Perdagangan Pemerintah Daerah Berau


untuk segera melakukan pemeriksaan, menyegel lokasi bila perlu, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.


ETH Kaltim menegaskan bahwa BBM subsidi adalah hak rakyat, dan setiap tindakan mafia BBM adalah kejahatan serius.

SALURAN PELAPORAN RESMI

Jika masyarakat menemukan pelanggaran serupa, dapat melapor melalui

Pertamina Call Center 135 WhatsApp/SMS Aduan Pertamina 0814-1708-1945

Contact Center ESDM 136. BPH Migas 0812-3000-0136

Posting Komentar untuk "TERBONGKAR Dugaan Praktek Pengisian BBM Tak Wajar Di SPBU 65.773.001 Tanjung Batu"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?