Reduce bounce ratesindo Satpol PP Manggarai Gaungkan Aksi Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sebut 1,2 Juta Batang Telah Disita - Indometro Media

Satpol PP Manggarai Gaungkan Aksi Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sebut 1,2 Juta Batang Telah Disita

 









Ruteng, NTT, Indometro.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satpol PP dan Damkar resmi mendeklarasikan perang terhadap peredaran rokok ilegal, dalam kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah yang digelar pada 17–18 November 2025 di Kantor Satpol PP dan Damkar Manggarai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah (SIPERDA) 2024 dan ditujukan memperkuat pemahaman anggota Satpol PP serta meningkatkan kesadaran publik.

Pada acara tersebut, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama:

“Kabupaten Manggarai Bebas Barang Kena Cukai Ilegal.”

Bea Cukai: 1,24 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp1,2 Miliar

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 telah disita 1.247.196 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,229 miliar. Selain itu, denda administrasi sebesar Rp189 juta telah berhasil dikumpulkan.

Meski menghadapi keterbatasan personel – hanya 9 dari total 37 pegawai yang menangani pengawasan – Bea Cukai tetap memperkuat sinergi dengan Satpol PP.

Edukasi Masyarakat: Langkah Strategis Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Faisol menegaskan bahwa penindakan hukum perlu dibarengi edukasi publik agar masyarakat memahami dampak serius rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun dampak terhadap kesehatan.

“Kalau masyarakat paham efek negatif rokok ilegal, kesadaran untuk menolak dan melapor akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.

Satpol PP Perkuat Kapasitas Anggota Baru

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, sosialisasi ini sangat penting karena masih banyak anggota yang belum memahami secara tepat:

ciri-ciri rokok ilegal, mekanisme penindakan, perbedaan antara rokok legal dan ilegal.

“Petugas tidak boleh turun ke lapangan tanpa memahami definisi rokok ilegal. Mereka harus mampu menjelaskan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

SIPERDA Jadi Fasilitas Pelaporan Masyarakat

Melalui aplikasi SIPERDA, masyarakat kini bisa:

✔️ Melaporkan peredaran rokok ilegal

✔️ Mengajukan aduan dan keluhan

✔️ Meminta informasi langsung ke Satpol PP.

“Tidak ada lagi alasan masyarakat tidak tahu harus melapor ke mana,” jelas Tiransius.

Peran Satpol PP dan Bea Cukai dalam Penindakan Lapangan

Dalam penanganan di lapangan:

🔹 Satpol PP bertindak sebagai fasilitator dan pendukung operasi Bea Cukai.

🔹 Fokus bukan pada merek rokok, tapi keabsahan pita cukai.

🔹 Banyak temuan jumlah batang tidak sesuai dengan pita cukai.

“Legal atau ilegal ditentukan oleh pitanya, bukan mereknya. Pita cukai memiliki nilai ekonomis dan wajib dibayar,” tambahnya.

Cukai: Perlindungan Publik, Bukan Sekadar Penerimaan Negara

Kebijakan cukai bertujuan:

membatasi konsumsi barang berbahaya (rokok, alkohol, barang mewah), melindungi anak-anak dan remaja dari akses mudah, menjaga kesehatan dan lingkungan.

Ke depan, pemerintah bahkan mempertimbangkan penerapan cukai pada produk plastik dan makanan tinggi gula, ujarnya.

Penutup: Menuju Manggarai Bebas Rokok Ilegal

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal penguatan penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal di Kabupaten Manggarai. Setelah internal Satpol PP, ke depan sosialisasi akan diperluas ke masyarakat. Kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat diharapkan menjadi kunci untuk mewujudkannya Manggarai bebas rokok ilegal ini. (****)

Posting Komentar untuk "Satpol PP Manggarai Gaungkan Aksi Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sebut 1,2 Juta Batang Telah Disita"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?