Sergai, Indometro.id -
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrob Situngkir di depan gedung Sat Reskrim, Rabu (19/11/2025).
Dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap, tiga tersangka diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus pertama, Sat Reskrim Polres Sergai menangkap Isnen alias Senen (43), warga Dusun II Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Pelaku diduga terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, yakni pencurian dump truk dan sepedamotor.
Pada kasus pertama terjadi pada 26 Juni 2024. MHD Puja Budi Reksa, seorang sopir dump truk Mitsubishi BK 9275 YM, terbangun dan mendapati mobil yang ia parkirkan di dekat rumahnya di Dusun VI Darul Aman, Desa Sei Buluh, sudah hilang. Akibatnya, pemilik kendaraan, Selly Tjuanda, mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Sementara aksi kedua dilakukan pada 31 Oktober 2025, ketika sepedamotor Yamaha Vega R BK 5923 IH milik Angga Irawan (18) raib dari area parkir Rest Area B Kecamatan Perbaungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Usai melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH berhasil menangkap pelaku pada 7 November 2025 di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepedamotor curian kepada seseorang bernama Egi di Belawan seharga Rp1,5 juta.
Diakui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Sementara dump truk curian dijual ke daerah Sei Bamban, namun barang bukti tidak ditemukan.
Untuk kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Truk box J&T Express yang dikendarai Budi Santoso dan kernetnya, Rangga, ditemukan dalam keadaan pintu belakang terbuka dan sejumlah paket hilang.
Sebanyak 4–6 karung paket berisi barang elektronik, kosmetik, fashion, peralatan rumah tangga, dan keperluan otomotif dilaporkan hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Perusahaan PT Kencana Logistik Samudera, selaku pemilik barang, melapor ke Polres Sergai.
Pada 13 November 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Alfa Alkatani alias Kopet (18) serta Uka Purnama Gusti alias Uka (25). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada empat pelaku lain yang turut serta melangsir, menyembunyikan, dan menjual barang curian. Yakni, Sultan alias Epet (DPO), Adit (DPO), Wahyu alias Badak (DPO), dan seorang penadah bernama Susi (DPO).
Petugas melakukan serangkaian penggeledahan di rumah para pelaku dan penadah, serta berhasil mengamankan berbagai barang hasil kejahatan. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain powerbank, jam tangan, parfum, alat terapi leher, sarung tangan hitam, pewarna rambut, sabun muka, hingga perlengkapan elektronik dan rumah tangga lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 KUHP serta Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrob Situngkir, menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
“Ini sebagai komitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya.
(IY)



Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Curat, Sejumlah Tersangka Diamankan "