Reduce bounce ratesindo PWRI Desak BC dan Pihak Terkait: Usut Tuntas Pengusaha Barang Seludup Dari Malaysia - Indometro Media

PWRI Desak BC dan Pihak Terkait: Usut Tuntas Pengusaha Barang Seludup Dari Malaysia

 

TANJUNG BALAI,  Indometro.id  -

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Yusman minta barang tangkapan TNI AL berupa Ballpres, makanan dan minuman yang diselundupkan kapal kargo KM King Bee GT. 200 dan KM Jasa Kita Bersama GT. 98 dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai harus diusut tuntas.

Hal itu disampaikannya kepada awak media di sekretariat PWRI jalan A.R Hakim kota Tanjungbalai pada Sabtu (15/11/2025).

"PWRI mengapresiasi TNI AL TBA telah menggagalkan penyeludupan balpres dan kotak-kotak berisi makanan, minuman dan juga barang bekas lainnya dari kapal KM King bee dan KM  jasa kita bersama, telah melimpahkan kepada institusi terkait Bea Cukai," ujar Yusman.

Dikatakannya, penanganan kasus yang melanggar UU no.17 Tahun 2006, BC harus transparan dan jangan bermain mata dengan pemilik Ballpres maupun pengusaha kapal, hukum harus ditegakkan.

Saat dikonfirmasi baru-baru ini dikantor BC, Humas BC Hengky yang didampingi Kasi P2 BC Januar menyampaikan, bahwa tersangkanya dua nakhoda kapal dan saat ini dititipkan di LP Kelas IIB Pulau Simardan, sedangkan barang Penyeludupan tersebut juga dititipkan di Mako TNI AL setempat.

Menurut Yusman, kedua Nakhoda tersebut kurang tepat dijadikan tersangka, sebab mereka hanya pekerja dan menjalan tugas perintah pengusaha/pemilik kapal. Mana mungkin kebijakan Nakhoda tidak diketahui pemilik kapal ungkapnya.

"Kita yakin Nakhoda kapal tersebut memberikan keterangan siapa pemilik 156 Ballpres dan 240 kardus makanan/minuman kepada penyidik BC", imbuh Yusman

''PWRI akan pantau dan kawal kasus Penyeludupan ini di Bea Cukai Teluk Nibung," ungkapnya.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "PWRI Desak BC dan Pihak Terkait: Usut Tuntas Pengusaha Barang Seludup Dari Malaysia"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?